A. PT.
BNI Life Insurance
PT
BNI Life Insurance (BNI Life) merupakan perusahaan asuransi yang menyediakan
berbagai produk asuransi seperti Asuransi Kehidupan (Jiwa), Kesehatan,
Pendidikan, Investasi, Pensiun dan Syariah. Dalam menyelenggarakan kegiatan
usahanya, BNI Life telah memperoleh izin usaha di bidang Asuransi Jiwa
Berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1997 tanggal 7 Juli
1997. Pendirian BNI Life, sejalan dengan kebutuhan perusahaan induknya, PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, untuk menyediakan layanan dan jasa
keuangan terpadu bagi semua nasabahnya (one-stop financial services).
Saat
ini BNI Life telah hadir melalui 4 saluran distribusi yaitu Agency,
Bancassurance, Employee Benefits dan Syariah. Agency dipasarkan melalui
agen-agen yang memasarkan produk individu, sedangkan Bancassurance dipasarkan
melalui jaringan BNI di seluruh Indonesia. Employee Benefits dikhususkan bagi
produk-produk asuransi kumpulan ke perusahaan-perusahaan, sedangkan syariah
memasarkan produk asuransi baik individu, ataupun kumpulan dengan prinsip
syariah.
Kantor pemasaran merupakan salah
satu saluran jaringan pemasaran yang dimiliki oleh BNI Life yang secara khusus
memasarkan produk asuransi kehidupan (jiwa) individu baik konvensional maupun
syariah melalui agen perorangan. Hingga Desember 2013, BNI Life sudah memiliki
41 kantor pemasaran dengan 1.708 agen berlisensi. Selain agen, BNI Life juga
memiliki 688 Bancassurance Specialist di kantor-kantor cabang BNI di seluruh
Indonesia.
Pada tanggal 11 Maret 2014, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) memberikan persetujuan perubahan kepemilikan saham PT BNI
Life Insurance (”BNI Life”). Berdasarkan persetujuan tersebut pada tanggal 21
Maret 2014, BNI Life telah menyelenggarakan RUPSLB dengan agenda penerbitan
saham baru sebanyak 120.279.633 lembar yang diambil seluruhnya oleh Sumitomo
Life Insurance Company.
Terhitung sejak tanggal 9 Mei 2014,
BNI Life telah menjadi perusahaan asuransi kehidupan (jiwa) joint venture dengan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tetap menjadi pemegang saham pengendali
sebesar 60,000000%; Sumitomo Life Insurance Company memiliki 39.999993%;
0.000003% dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan (YKP) BNI dan 0,000003%
dimiliki oleh Yayasan Danar Dana Swadharma (YDD).
VISI
MISI DAN NILAI PERUSAHAAN
Menjadi perusahaan asuransi terkemuka kebanggaan bangsa
Memberikan perencanaan masa depan dan perlindungan yang
terpercaya dengan layanan prima dan kinerja keuangan yang optimal untuk
mewujidkan kehidupan bangsa yang lebih berkualitas
Integrity, Menjunjung tinggi kejujuran
dan keselarasan dalam pemikiran, perkataan serta perbuatan
Customer
Oriented,
Memberikan kualitas pelayanan kebutuhan pelanggan internal dan eksternal
melebihi dari yang mereka harapkan
Trust, Dapat dipercaya dan teguh
memegang amanah dalam memenuhi janji baik kepada nasabah maupun rekan
kerja
Passion
for Excellence,
Selalu memberikan hasil kerja terbaik dan terus meningkatkan keahlian
Team
Work,
Membina sinergi dan kerja sama antar individu dengan optimal untuk
mencapai tujuan yang ditetapkan bersama
Innovative, Menggunakan dengan maksimal semua
sumber daya yang ada dengan kreativitias tinggi untuk menghasilkan
perbaikan dan perubahan berkala
Embrace
Change,
Aktif melakukan perubahan yang diperlukan dan siap menerima dan
menjalankan perubahan yang terjadi kapan saja diperlukan
B.
ANALISIS PENGELOLAAN MANAJEMEN RESIKO ASURANSI
pada pokoknya ada dua pendekatan atau cara yang digunakan
oleh seprang MAnajer risiko dalam menanggulangi risiko yang dihadapi oleh
perusahaannya, yaitu :
1.
Penanggulangan risiko
2.
Pembiayaan risiko
Selanjutnya dalam masing-masing pendwkatan ada beberapa alat
yang dapat dipakai untuk menanggulangi risiko yang dihadapi. Biasanya dan
sebaiknya Manajer risiko dalam menggunakan alat-alat tersebut mengadakan
kombinasi dari dua cara atau lebih,agar supaya penanggulangan risiko dapat
berjalan dengan efektif dan efisien. Dalam pendekatan dengan penanganan risiko
ada beberapa alat/metode yang dapat digunakan, antara lain :
1. Menghindarinya
2. Mengendalikan
3. Memisahlan
4. Melalukan kombinasi
5. Memindahkan
Sedang dalam penaggulangan risiko dengan membiayai risiko
ada dua cara atau metode yang dapat digunakan, yaitu :
1. Pemindahan risiko melalui asuransi
2. Melakulan retensi
Menghindari suatu risiko murni adalah menghindarkan harta,
orang atau kegiatan dari exposure, dengan cara antara lain :
1. Menolak memiliki, menerima atau
melaksanakan kegiatan yang mengandung risiko walaupun hanya u tuk sementara.
2. Menyerahkan kembali risiko yang
terlanjur diterima atau segera menghentikan yang diketahui mengandung risiko
Ada beberapa karateristik dasar yang harus diperhatikan,
yang berkaitan dengan penghindaran risiko, antara lain :
a.
keadaan yang mengakibatkan tidak
adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin luas pengertian
risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
b.
makin sempit risiko yang dihadapi,
maka akan semakin besar kemungkinan akan terciptanya risiko baru.
Untuk
mengimplementasikan keputusan penanggulanagn risiko dengan penhhindaran, harus
ditetapkan secara jelas semua harta, personil serta kegiatan yang menghadapi
risiko yang ingin dihindarkan tersebut. Selanjutnya dengan dukungan pihak
manajemen puncak, Manajer Risiko seharusnya merekomendasikan prosedur tertentu
yang garus ditaati oleh semua bagian perusahaan dan karyawan.
Tidak hanya itu
risiko dalam perusahaan asuransi. Kini berkembang, unit manajemen risiko punya tugas
tidak hanya memotret risiko objek asuransi, namun juga bertanggung jawab
mengelolah semua risiko yang dihadapi perusahaan asuransi itu sendiri.
Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran
bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya
klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Menurut pedoman
dari Departemen Keuangan, setidaknya ada tujuh risiko utama yakni risiko
sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko
investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal.
Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat
mengganggu operasional perusahaan.
Fokus Risiko
sebagai Penanggung
Risiko sebagai penanggung
menjadi fokus keseharian karena fungsi perusahaan asuransi adalah menjamin
risiko pihak lain. Risiko tersebut harus dikendalikan. Sebagaimana diketahui,
kontrol risiko terdiri dari menghindari, meminimalisir, menahan dan memindahkan
risiko.
Tiga cara kontrol risiko di atas bisa dilakukan sekaligus. Namun, menghindari
risiko tidak mungkin dilakukan karena fungsi perusahaan asuransi justru
menanggung risiko pihak lain.
Kontrol risiko ini dimulai dari proses underwriting (seleksi risiko) hingga
pascapembayaran klaim. Perusahaan asuransi bisa mereduksi risiko dengan cara
proses seleksi risiko yang lebih ketat (prudent underwriting). Perlu kebijakan
underwriting dan underwriter yang mumpuni untuk melakukan proses ini.
Kebijakan
underwriting ketat memang bagus, tetapi perusahaan asuransi tetap butuh premi.
Kebijakan underwriting ketat dan target premi perlu titik ekuilibrium.
Pemilihan underwriter bersertifikat adalah upaya real meminimalkan risiko.
Dalam proses
underwriting inilah, pada ‘zaman dulu’ ditempatkan unit yang disebut unit
manajemen risiko. Unit ini bertugas melakukan survey atas objek pertanggungan
yang akan dijamin asuransinya. Dari hasil survey diketahui lebih pasti kondisi
objek yang digunakan untuk menentukan kondisi pertanggungan asuransi bagaimana
yang paling tepat. Di industri asuransi jiwa, tes kesehatan sebelum aplikasi
diterima adalah salah satu jenis kontrol risiko.
Selanjutnya, sebelum perusahaan asuransi menjamin risiko, melakukan kalkulasi
seberapa besar mampu menahan risiko. Jika dirasa risiko sangat besar, bahkan di
luar kemampuan (retensi), maka perusahaan asuransi akan mereasuransikan
(mengasuransikan kembali) kepada perusahaan reasuransi (reasuradur).
Perlunya
back-up reasuransi ini dilakukan agar jika terjadi klaim, maka perusahaan
asuransi masih sanggup membayarnya. Juga agar tidak sampai mengganggu
likuiditas perusahaan. Ini adalah bentuk kontrol risiko dengan cara memindahkan
sebagian risiko ke reasuradur (spreading of risks).
Ketika proses
underwriting selesai dan perusahaan asuransi bersedia menjamin risiko pemegang
polis (tertanggung), maka mulailah risiko sebagai penanggung berjalan. Kontrol
risiko belum berhenti. Perusahaan asuransi tetap harus memantau apakah
syarat-syarat & kondisi (terms & conditions) polis, khususnya berkenaan
dengan janji (warranties) dipenuhi apa tidak oleh tertanggung.
Dampak risiko
sebagai penanggung adalah ketika terjadi klaim. Namun, tidak berarti setelah
terjadi klaim, proses manajemen risiko berhenti. Manajemen risiko harus tetap
jalan melalui tiga jalan.
Pertama, harus
dilihat apakah perusahaan asuransi wajib membayar atau klaim ditolak karena
tidak sesuai jaminan di polis.
Harus diketahui
secara pasti apakah penyebab kerugian dijamin atau tidak di polis. Apakah
tertanggung juga telah memenuhi kewajiban yang tercantum di polis? Jika setelah
diteliti, tuntutan tidak claimable, maka perusahaan asuransi tidak wajib
mengganti klaim.
Kedua, apabila perusahaan suransi wajib mengganti, maka harus dihitung berapa
besar penggantian. Terlalu besar penggantian, pasti merugikan perusahaan
asuransi. Jika terlalu kecil, maka yang dirugikan adalah pemegang polis.
Perhitungan harus dilakukan secara teliti. Untuk di industri asuransi umum,
aktifitas ini bisa dilakukan oleh loss adjuster yang bertindak independen.
Ketiga, pascapembayaran klaim, apabila kerugian yang diderita tertanggung
disebabkan kesalahan pihak lain, perusahaan asuransi mempunyai hak menuntut
(hak subrogasi) pihak lain tersebut untuk mengganti kerugian. Perusahaan
asuransi bisa mendapatkan recovery sehingga mengurangi kerugan yang dideritanya
Mengelolah
Risiko Katastropik
Bencana adalah
jenis risiko katastropik. Penyebabnya bisa karena faktor manusia (man-made
disaster) atau bencana alam (natural catastrophe). Bencana katastropik
menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa yang besar. Umumnya mencakup
wilayah yang luas.
Dukungan reasuransi harus mempertimbangkan jika terjadi bencana. Meskipun ada
dukungan reasuransi, saat terjadi bencana, kerugian bisa lebih besar dari dukungan
reasuransi yang dipunyai perusahaan asuransi. Akibatnya, kelebihan kerugian
akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ini sangat berbahaya.Beberapa bencana alam yang tergolong
katastropik adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, badai/topan,
kecelakaan reaktor nuklir, dll. Gempa bumiJogjakarta, tsunami Aceh, letusan
gunung Krakatau dan Tambora adalah sebagian contoh jenis risiko katastropik
yang pernah terjadi diIndonesia. Negeri ini memang sangat rentan terhadap gempa
bumi, tsunami dan letusan gunung berapi. Belum lagi bencana yang dipengaruhi
ulah manusia seperti banjir.
Prediksi tingkat keparahan kerugian sebisa mungkin
dikalkulasi secara akurat. Jika terlalu rendah, kerugian bisa jauh lebih besar
dari yang diperkirakan. Jika perkiraan terlalu tinggi, maka perusahaan asuransi
terlalu besar mencari dukungan reasuransi, yang berarti terlalu banyak premi
reasuransi yang dibelanjakan. Industri asuransi di negara maju sudah terbiasa
menggunakan catastrophe modelling. Program komputer ini mampu memprediksi
tingkat kerugian suatu bencana, termasuk prediksi seberapa besar klaim
perusahaan asuransi. Namun akurasi program ini juga mendapatkan kritik tajam
tatkala tak mampu berbuat banyak akibat badai Katrina, Wilma dan Rita di
Amerika dan sekitarnya tahun 2005. Kerugian industri asuransi akibat ketiga
badai ini melebihi US$ 90 milyar.
Manajemen risiko katastropik juga
bisa dilakukan melalui upaya preventif. Perlu dukungan peran pemerintah dan
penyadaran masyarakat. Pemerintah, misalnya, mengatur penggunaan lahan dan
menegakkan aturan secara tegas agar tidak ada pelanggaran yang berujung pada
bencana.
Sering juga
dilupakan bahwa industri asuransi dapat sangat berperan dalam mereduksi
bencana. Perusahaan asuransi bisa berkontribusi bagaimana memahamkan bahkan
melatih masyarakat dalam mengurangi peluang terjadi bencana dan dalam
menghadapi bencana. Adaupaya-upaya pre- & post-disaster. Ini dilakukan
sebagai ikhtiar menyelamatkan manusia dan harta benda saat bencana. Sekaligus
untuk mereduksi klaim asuransi
Setiap tahapan
dari proses akseptasi hingga klaim di perusahaan asuransi, butuh manajemen
risiko. Belum lagi, risiko-risiko non-operasional yang jika salah kelola bisa
menjadi meruntuhkan perusahaan asuransi.