KOPERASI
SWAMITRA
Swamitra Jasa Utama
adalah koperasi jenis simpan pinjam, yang merupakan produk hasil dari Bank
Bukopin yang bekerjasama dengan Jasa Utama yang berdiri pada tahun 2005.
Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26
Kelapa Dua-Depok. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu
mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau
yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung kecil,pedagang kaki lima
dan lain sebagainya.
Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.
Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar 1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui.
Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.
Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar 1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui.
Sejarah
Berdirinya Swamitra I USP KKB IKOPIN
Swamitra I merupakan
salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari
salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan
tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui
pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan system manajemen yang
professional,sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan
luas.
Swamitra USP KKB
IKOPIN adalah salah satu unit usaha KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN,
yang didirikan pada tanggal 8 juli 2004. Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN
bernama Unit Simpan Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya
melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP
KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya
melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani
kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasan yang medasari preubahan
tersebut antara lain :
- Dari usulan para anggota pada RAT
- Melihat pangsa pasar yang bagus
- Struktur modal KKB IKOPIN yang masih kurang, khususnya pada Unit Simpan Pinjam
- Dilihat dar segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium bagi mahsasiswa IKOPIN.
Selain itu, alasan
lain mendirikannya Swamitra USP KKB IKOPIN ini adalah untuk membantu anggota
dan non anggota yang membutuhkan dana. Dilihat dari jumlah penyimpanan
(nasabah) dan peminjam (debitur) yang memanfaatkan jasa, Swamitra USP KKB
IKOPIN ini dinilai berkembang dengan cukup baik. Prestasipun pernah diraih oleh
Swamitra USP KKB IKOPIN, yaitu sebagai “Swamitra Terbaik se-Bandung dari Segi
Pencapaian SHU dan rendahnya BDR aau kredit macet.
Keadaan Organisasi
Organisasi adalah
suatu system kerja sama formal dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi
dan memiliki pembagian kerja yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk
mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja
tersebut, diperlukan adanya suatu Struktur Organisasi.
Struktur
Organisasi Swamitra
Struktur organisasi
adalah kerangka yang mewujudkan pola tetap dari hubungan-hubungan diantara
bidang-bidang pekerjaan, maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan dan
peranan masing-masing dalam kebulatan kerjasama.
Job Description.
1. Pengurus
koperasi
a.
Atasan Langsung
: Menyerahkan
wewenang kepada pengelola Swamitra.
b.
Area Tugas
: Ruang lingkup
penyusunan program kerja, anggaran Swamitra, pengawasan bisnis, dan operasi
Swamitra.
c.
Fungsi
:
Menyusun program kerja
dan anggaran Swamitra, mengawasai jalannya bisnis dan operasi Swamitra mulai
enyusunan kebijakan program kerja dan anggaran Swamitra bersama dengan pengelola
Swamitra, sampai pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil pencapaian dari
pelaksanaan kebijakan program kerja dan anggaran Swamitra tersebut.
2. Manager Swamitra
Atasan
langsung
: Pengelola Swamitra
Membawahi pinjaman : Koordinator Operasional dan
Pembina Pinjaman
Area
tugas
: Seluruh Usaha Bisnis
Fungsi
:
Mengkoordinir
dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan bisnis Swamitra di wilayahnya,
mulai dari penyusunan rencana kegiatan bisnis Swamitra yang mengacu kepada
program kerja dan anggaran Swamitra, yang sudah ditetapkan oleh pengurus
koperasi beserta pengelola Swamitra, serta pedoman swamitra sampai dengan
pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan bisnis tersebut.
3. Koordinator Operasional
(KO)
a.
Atasan
Langsung
: Manager Swamitra
b.
Membawahi operasional
: Business Credit Support dan Staff Operasional (Teller)
c.
Area
tugas
: Seluruh Aktivitas operasional
Swamitra.
d.
Fungsi
:
Mengkoordinir dan
bertanggung jawab terhadap semua egiatan operasional Swamitra, mulai dari
penyusunan rencana kegiatan tahunan operasi Swamitra yang mengacu pada program
kerja dan anggaran Swaitra yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta
pengelola swamitra, serta pedoman Swamitra sampai dengan pelaksanaan serta
pencapaian rencana kegiatan tahunan Operasi Swamitra tersebut.
4. Business Credit Support
(BSC)
a. Atasan
langsung : Koordinator Operasional
b.
Membawahi : -
c. Area
tugas
: Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman di swamitra
d. Fungsi
:
Megkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua
kegiatan proses pinjaman di intern swamitra, mulai dari analisis yuridis,
agunan, perjanjian, serta administrasi Terhadap pencairan pinjaman. Pencairan
pinjaman tersebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan
dari pengelola Swamitra.
5)
Staff Operasional (teller)
a.
Atasan Langsung : Koordinator Operasional
b.
Membawahi : -
c.
Area Tugas :
Seluruh aktivitas pelayanan kepada nasabah dan
debitur Swamitra.
d.
Fungsi
:
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua
kegiatan operasional pelayanan simpan pinjam, pembukuan simpanan dan pencairan
simpanan sampai penutupan simpanan dan pelunasan pinjaman seta administrasi
terhadap operasi pelayanan terebut sesuai dengan pedoman umum operasional
Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
6) Staff Internal Control
a.
Atasan Langsung : Pengelola Swamitra sebagai
pengendali opersional Swamitra
b. Membawahi
: -
c. Area
Tugas
:
Seluruh aktivitas control dan pengawasan
operasional dan pembukuan usaha Swamitra.
d.
Fungsi
:
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua
kegiatan monitoring, pengecekan dan control operasional serta pembukuan di
Swamitra mulai dari terjadinya transaksi simpan pinjam, pembukuan di Swamitra
dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
7) Pembina Pinjaman (Account
Officer)
a.
Atasan Langsung : Manajer Swamitra
b. Membawahi
: Staff Kolektor Swamitra
c. Area
Tugas
:
Seluruh usaha aspek pembiayaan dan pendanaan
Swamitra kepada anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi
lain dan anggotanya.
d.
Fungsi
:
Melakukan fungsi dan tanggungjawab terhadap semua
kegiatan usaha pembiayaan dan usaha penghimpunan dana Swamitra di wilayahnya,
mulai dari penyusunan target pembiayaan dan pendanaan sampai pelaksanaan serta
pencapaian target tersebut sesuai pedoman umum bisnis dan kebijakan pelaksabaab
dari pengelola Swamitra.
8) Staff Kollektor Swamitra
a.
Atasan Langsung : Pembina Pinjaman
b.
Membawahi
: -
c.
Fungsi
:
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua
kegitan operasional penagihan/kewajiban (pokok dan bunga) di Swamitra mulai
dari pelayanan informasi jumlah tagihan atau pembayaran dan pelunasan kewajiban
oleh debitur Swamitra sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan
kebijakan dari pengelola Swamitra.
Pengertian Risiko dan Penyebabnya
Risiko
hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara
lain dapat bersumber dari pada operasional,
perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan
hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk
penyelesaian klaim, serta
masalah yurisdiksi antar negara.
Risiko
hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek
yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan
perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak
dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel
II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak
termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Ø Risiko yang Kemungkinan Dihadapi
oleh Unit Simpan Pinjam Swamitra
Swamitra sebagai Unit Simpan Pinjam (USP)
memiliki risiko yang besar terhadap tubtutan hukum, baik yang timbul dari
nasabah yang bertujuan untuk menyimpan maupun meminjam dana dari pihak USP.
Akan tetapi risiko yang dihadapi lebih besar apabila Swamitra memberikan
pinjaman, terutama kepada pihak yang tidak diketahui latar belakangnya.
Sehingga Swamitra sangat selektif dalam meminjamkan dana kepada nasabah.
Adapun persyaratan untuk meminjam
dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1) Persyaratan
administrasi meliputi :
a.
Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.
Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.
Foto copy surat nika 1 lembar.
d.
Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.
Rekening PBB tahun terakhir.
f.
Foto copy jaminan :
- BPKB
motor/mobil
-
Sertifikat hak milik
2) Persyaratan
diluar administrasi meliputi
a.
Tujuan meminjam
b.
Penghasilan
c.
Karakteristik nasabah
d.
Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan ( BPKB, Surat
Tanah dan lain-lain)
Risiko yang kemungkinan yang
dihadapi oleh unit simpan pinjam atau USP Swamitra KKB IKOPIN sebagai berikut :
1.
Simpanan Macet sepert :
a.
Usaha yang brangkrut atau gulung tikar
b.
Barang yang dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan lain-lain)
c.
Karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
2.
Barang yang dijaminkan oleh nasabah palsu.
3.
Nasabah yang melarikan diri.
4.
Nasabah yang meninggal
Antisipasi Unit Simpan Pinjam
Swamitra Terhadap Hukum
Adapun
antisipasi dari pihak Swamitra untuk menangani hal-hal yang terdapat pada
risiko-risiko tersebut:
1.
Restrukturisasi (penambahan waktu pinjaman)
2.
Apabila barang yang dijaminkan hilang karena terbakar atau dicuri maka nasabah
dapat menggantikan barang tersebut dengan barang atau jaminan yang lain.
3.
Tidak memprioritaskan nasabah dengan latar belakang karyawan.
4.
Melakukan kerjasama dengan pihak berwajib untuk mengetahui keaslian dari
surat-surat berharga tersebut.
5.
Pinjaman nasabah akan diganti oleh asuransi yang berlakun dan dimiliki oleh
nasabah, apabila dari dana asuransi belum mencukupi dari nasabah maka akan
diadakan musyawarah dengan pihak ahli waris nasabah.
6.
Dana cadangan kerugian piutang.
7.
Remedial.
Langkah-langkah yang dilakukan apabila
terjadi risiko tuntutan hukum :
1.
Cari informasi
2.
Memberikan surat peringatan atau SP
3.
Musyawarah
4.
Eksekusi
5.
Lelang Barang Jaminan
6.
Apabila akan terjadi risiko yang sangat besar maka permasalahan tersebut akan
diambil oleh pihak BUKOPIN
Apa itu Swamitra
|
|
Swamitra adalah nama suatu bentuk kerjasama atau kemitraan antara Bank
Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta memodernisasi Usaha Simpan
Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan
sistem manajemen sehingga USP memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan
yang lebih luas dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
|
|
|
Manfaat Swamitra
|
|
Sistem
teknologi & manajemen Swamitra dapat meningkatkan kepercayaan anggota
Koperasi.
|
|
Dapat
melakukan transaksi keuangan secara on line di seluruh Kantor Swamita
di Indonesia.
|
|
Dukungan
informasi dan komunikasi bisnis sehingga produksi dan pemasaran dapat
dilakukan dengan baik.
|
|
Penyajian
laporan keuangan secara tepat dan akurat.
|
|
Sistem
teknologi dan manajemen Swamitra menjadi daya tarik bagi pihak lain untuk
menempatkan dana .
|
|
|
|
|
|
Persyaratan Koperasi Mitra :
|
|
Memiliki
perizinan dan legalitas lengkap
|
|
Pengurus
masih aktif
|
|
Memiliki
sarana & prasarana
|
|
Lain-lain
sesuai ketentuan produk Bank
|
|
|
|
Pengembangan Konsep
|
||
Dengan demikian maka segala potensi bisnis
yang ada di lingkungan Swamitra dapat dioptimalkan pemanfaatannya. Perluasan
konsep Swamitra ini dikenal dengan nama “Swamitra Sentra”.
|
||
|
||
Swamitra Sentra
|
||
|
1. Keunggulan :
|
|
|
Fokus
pada komoditas unggulan tertentu di lokasi Swamitra berada
|
|
|
Penanganan
siklus bisnis dari hulu ke hilir
|
|
|
Pembiayaan
dilakukan kepada individu & kelompok
|
|
|
Penyediaan
sistem teknologi informasi sesuai komoditas unggulan
|
|
|
Dapat
dikerjasamakan dengan Perusahaan Besar, Gudang atau lainnya yang terlibat di
dalam siklus bisnis
|
|
|
Terjaminnya
pembelian hasil komoditas
|
|
|
|
|
2. KREDIT PENSIUNAN
|
|
Usia Pensiun bukan berarti berakhirnya masa
produktif Anda. Bank Bukopin memberikan kesempatan pinjaman modal bagi para
pensiunan atau janda/duda pensiunan penerima uang pensiun bulanan untuk tetap
menjadi tenaga produktif melalui kredit pensiunan .
|
|
|
|
2. Keunggulan
:
|
|
Dapat
dijadikan modal usaha
|
|
|
Besarnya dana kredit bisa sampai Rp.200
juta
|
|
|
Proses
cepat
|
|
|
Diproses
dengan menggunakan sistem scoring . Dana pinjaman cair pada hari yang
sama*
|
|
|
Syarat
mudah
|
|
|
Menyerahkan
SK Pensiun dan Kuasa Potong Gaji
|
|
|
Perlindungan
optimal
|
|
|
Debitur
dicover oleh asuransi jiwa kredit
|
|
|
Bunga
kompetitif
|
|
|
Suku
bunga kredit bersaing dengan bank lain
|
|
|
*) Syarat & ketentuan berlaku
|
|
|
|
3. KREDIT PNS AKTIF
|
|
Kini buat Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS)
aktif dapat memanfaatkan pinjaman dana dari Bank Bukopin untuk membuka
usaha/peluang bisnis maupun untuk memenuhi kebutuhan lainnya melalui Pinjaman
PNS aktif Bank Bukopin yang dikerjasamakan dengan BPR-BPR Pemda/Pemkot di
seluruh Indonesia.
|
|
|
|
Keunggulan :
|
|
Melayani
sampai pelosok
|
|
|
Sesuai
dengan lokasi BPR berada
|
|
|
Dapat
dijadikan sebagai modal usaha
|
|
|
Plafond
kredit sampai dengan Rp.200 juta
|
|
|
Proses
cepat
|
|
|
Diproses
dengan menggunakan sistem scoring . Dana pinjaman cair pada hari yang
sama*)
|
|
|
Ø Syarat
mudah
|
|
|
Telah
menjadi PNS dan masih aktif
|
|
|
Ø Perlindungan
optimal
|
|
|
Debitur
dicover oleh asuransi jiwa kredit
|
|
|
*) Syarat & ketentuan berlaku
|
|
|
|
Persyaratan :
|
|
Identitas
diri & suami/istri pemohon
|
|
Slip
gaji terakhir
|
|
NPWP
untuk plafond di atas Rp.50 juta
|
|
|
|
4. KPR & KPA MIKRO
|
|
Merupakan Pemberian fasilitas kredit kepada
karyawan untuk pembelian rumah tinggal dan apartemen.
|
|
|
|
Keunggulan :
|
|
Proses
cepat
|
|
|
Diproses
dengan menggunakan sistem scoring . Persetujuan kredit maksimal 1 hari
*)
|
|
|
Syarat
mudah
|
|
|
Telah
menjadi karyawan minimal 1 tahun
|
|
|
Mendapat
subsidi
|
|
|
Bekerjasama
dengan instansi terkait dalam menyediakan fasilitas pinjaman dengan bunga
bersubsidi
|
|
|
Lokasi
rumah strategis
|
|
|
Sesuai
dengan wilayah kerjasama Developer
|
|
|
Praktis
|
|
|
Pembelian
tempat tinggal siap huni
|
|
|
Uang
Muka Murah
|
|
|
Besarnya
minimal 10% dari harga jual
|
|
|
*) Syarat & ketentuan berlaku
|
|
|
4. KPR & KPA MIKRO (2)
|
||
Jenis-jenis Fasilitas:
|
||
|
||
Ø KPR
Sejahtera PUMP-KB
|
||
|
Untuk
Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek
|
|
|
KPR
|
|
|
|
|
Ø KPR
Mikro
|
||
|
|
|
Ø KPR
Mikro-300
|
||
|
Untuk
Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek
|
|
|
KPR
|
|
|
|
|
Ø KPA
Mikro
|
||
|
Untuk
Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek
|
|
|
KPA
|
|
|
|
|
Ø KPR
Sejahtera PUMP-KB
|
||
|
Untuk
Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek.
|
|
|
||
|
|
Persyaratan
debitur :
|
|
1. WNI,
usia 21 s/d 55 tahun
|
|
2. Telah
menjadi karyawan tetap/PNS/TNI-Polri
|
|
3. Untuk
pembelian rumah pertama
|
|
4. Peserta
Jamsostek untuk fasilitas PUMP-KB
|
|
|
|
v Persyaratan
dokumen :
|
|
1. Identitas
diri dan suami/istri pemohon
|
|
2. NPWP
|
|
3. Slip
gaji terakhir
|
|
4. Kartu
perserta Jamsostek
|
|
5. Untuk
PNS/TNI Polri sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku
|
|
|
|
5. DIRECT LOAN MIKRO
|
|
Bank Bukopin mengembangkan usaha Mikro dan
Usaha Kecil melalui kemudahan akses permodalan bagi usaha-usaha produktif maupun
karyawan perusahaan.
|
|
|
|
Keunggulan
:
|
|
1. Syarat
mudah
|
|
2. Proses
cepat
|
|
3. Suku
bunga kompetitif
|
|
4. Agunan
fleksibel
|
|
5. Diperuntukkan
bagi wiraswasta & karyawan
|
|
|
|
Ø Persyaratan
Kredit :
|
|
1. W N
I
|
|
2. Usia
minimal 21 tahun atau telah menikah dan usia maks. Kredit lunas maks. 60
tahun
|
|
3. Telah
menjalani usaha atau menjadi karyawan min. 2 tahun
|
|
4. Copy
rekening Bank 3 bulan terakhir (jika ada)
|
|
5. Menyerahkan
identitas diri dan legalitas usaha
|
|
|
Fitur :
|
||
Pinjaman Bukopin – 100 (PB-100)
|
||
|
1. Plafond
s/d Rp.150 juta
|
|
|
2. Jangka
waktu maksimal 3 tahun
|
|
|
3. Pola
pembayaran angsuran
|
|
|
4. Suku
Bunga sesuai ketentuan Bank
|
|
|
|
|
Pinjaman Bukopin – 250 (PB-250)
|
||
|
1. Plafond
Rp.150 juta s/d Rp.500 juta
|
|
|
2. Jangka
waktu maksimal 5 tahun
|
|
|
3. Pola
pembayaran angsuran
|
|
|
4. Suku
Bunga sesuai ketentuan Bank
|
|
|
|
|
7. TABUNGAN SiAga PENSIUNAN
|
|
Ø Keunggulan
:
|
|
1. Dapat
dijadikan sebagai media penerimaan pembayaran pensiun
|
|
2. Aksesbilitas
tinggi
|
|
3. Pembukaan
dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Bukopin
|
|
4. Nasabah
dilindungi oleh asuransi
|
|
|
Keterangan
|
SiAga
Pensiun ASABRI |
SiAga
Pensiun PLN |
SiAga
Pensiun Taspen |
Syarat
Ketentuan
|
Rp
|
Rp
|
Rp
|
|
|
|
|
Setoran
awal
|
10.000
|
15.000
|
20.000
|
Minimal
Setoran selanjutnya
|
10.000
|
10.000
|
10.000
|
|
|
|
|
Saldo
Minimal
|
15.000
|
15.000
|
20.000
|
Denda
Saldo dibawah minimal
|
0
|
0
|
0
|
|
|
|
|
*
Biaya Administrasi
|
5.000
|
0
|
5.000
|
Biaya
Penutupan rekening
|
15.000
|
15.000
|
20.000
|
|
|
|
|
Contact Group :
Bisnis Mikro PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin
Jln. Bintara 1
Gedung Bukopin
Jln. Bintara 1
Daftar
pustaka