Senin, 27 April 2015

koperasi swamitra



                                                KOPERASI SWAMITRA
      Swamitra Jasa Utama adalah koperasi jenis simpan pinjam, yang merupakan produk hasil dari Bank Bukopin yang bekerjasama dengan Jasa Utama yang berdiri pada tahun 2005. Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung  kecil,pedagang  kaki  lima dan  lain  sebagainya.

      Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.

      Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar  1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey  kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui.
Sejarah Berdirinya Swamitra I USP KKB IKOPIN
Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.
Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli 2004. Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasan yang medasari preubahan tersebut antara lain :

  • Dari usulan para anggota pada RAT 
  • Melihat pangsa pasar yang bagus
  •  Struktur modal KKB IKOPIN yang masih kurang, khususnya pada Unit Simpan Pinjam 
  • Dilihat dar segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium bagi mahsasiswa IKOPIN.

Selain itu, alasan lain mendirikannya Swamitra USP KKB IKOPIN ini adalah untuk membantu anggota dan non anggota yang membutuhkan dana. Dilihat dari jumlah penyimpanan (nasabah) dan peminjam (debitur) yang memanfaatkan jasa, Swamitra USP KKB IKOPIN ini dinilai berkembang dengan cukup baik. Prestasipun pernah diraih oleh Swamitra USP KKB IKOPIN, yaitu sebagai “Swamitra Terbaik se-Bandung dari Segi Pencapaian SHU dan rendahnya BDR aau kredit macet.

      Keadaan Organisasi
Organisasi adalah suatu system kerja sama formal dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan adanya suatu Struktur Organisasi.
      Struktur Organisasi Swamitra
Struktur organisasi adalah kerangka yang mewujudkan pola tetap dari hubungan-hubungan diantara bidang-bidang pekerjaan, maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan dan peranan masing-masing dalam kebulatan kerjasama.


Job Description.
   1.  Pengurus koperasi
a.    Atasan Langsung                    : Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
b.    Area Tugas                              : Ruang lingkup penyusunan program kerja, anggaran Swamitra, pengawasan bisnis, dan operasi Swamitra.
c.    Fungsi                                         :
Menyusun program kerja dan anggaran Swamitra, mengawasai jalannya bisnis dan operasi Swamitra mulai enyusunan kebijakan program kerja dan anggaran Swamitra bersama dengan pengelola Swamitra, sampai pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil pencapaian dari pelaksanaan kebijakan program kerja dan anggaran Swamitra tersebut.
                    
2.    Manager Swamitra
Atasan langsung                       : Pengelola Swamitra
Membawahi pinjaman              : Koordinator Operasional dan Pembina Pinjaman
Area tugas                       : Seluruh Usaha Bisnis
Fungsi                             :
 Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan bisnis Swamitra di wilayahnya, mulai dari penyusunan rencana kegiatan bisnis Swamitra yang mengacu kepada program kerja dan anggaran Swamitra, yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola Swamitra, serta pedoman swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan bisnis tersebut.

3.    Koordinator Operasional (KO)
a.    Atasan Langsung                                  : Manager Swamitra
b.    Membawahi operasional                      : Business Credit Support dan Staff                   Operasional (Teller)
c.    Area tugas                 :  Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.
d.    Fungsi                       :
Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua egiatan operasional Swamitra, mulai dari penyusunan rencana kegiatan tahunan operasi Swamitra yang mengacu pada program kerja dan anggaran Swaitra yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola swamitra, serta pedoman Swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan tahunan Operasi Swamitra tersebut.

4.    Business Credit Support (BSC)
a.    Atasan langsung      : Koordinator Operasional
b.    Membawahi             : -
c.    Area tugas                : Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman di swamitra
d.    Fungsi                      :
Megkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan proses pinjaman di intern swamitra, mulai dari analisis yuridis, agunan, perjanjian, serta administrasi Terhadap pencairan pinjaman. Pencairan pinjaman tersebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
5)    Staff Operasional (teller)
a.    Atasan Langsung  : Koordinator Operasional
b.    Membawahi        : -
c.    Area Tugas         :
Seluruh aktivitas pelayanan kepada nasabah dan debitur Swamitra.
d.    Fungsi                 :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan operasional pelayanan simpan pinjam, pembukuan simpanan dan pencairan simpanan sampai penutupan simpanan dan pelunasan pinjaman seta administrasi terhadap operasi pelayanan terebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
6)    Staff Internal Control
a.    Atasan Langsung      : Pengelola Swamitra sebagai pengendali opersional Swamitra
b.    Membawahi              : -
c.    Area Tugas                :
 Seluruh aktivitas control dan pengawasan operasional dan pembukuan usaha Swamitra.   
d.    Fungsi                          :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan monitoring, pengecekan dan control operasional serta pembukuan di Swamitra mulai dari terjadinya transaksi simpan pinjam, pembukuan di Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
7)    Pembina Pinjaman (Account Officer)
a.    Atasan Langsung      : Manajer Swamitra
b.    Membawahi              : Staff Kolektor Swamitra
c.    Area Tugas                :
 Seluruh usaha aspek pembiayaan dan pendanaan Swamitra kepada anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan anggotanya.
d.    Fungsi                          :
Melakukan fungsi dan tanggungjawab terhadap semua kegiatan usaha pembiayaan dan usaha penghimpunan dana Swamitra di wilayahnya, mulai dari penyusunan target pembiayaan dan pendanaan sampai pelaksanaan serta pencapaian target tersebut sesuai pedoman umum bisnis dan kebijakan pelaksabaab dari pengelola Swamitra.
8)    Staff Kollektor Swamitra
a.    Atasan Langsung      : Pembina Pinjaman
b.    Membawahi                 : -
c.    Fungsi                          :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegitan operasional penagihan/kewajiban (pokok dan bunga) di Swamitra mulai dari pelayanan informasi jumlah tagihan atau pembayaran dan pelunasan kewajiban oleh debitur Swamitra sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
 Pengertian Risiko dan Penyebabnya
Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Ø Risiko yang Kemungkinan Dihadapi oleh Unit Simpan Pinjam Swamitra
      Swamitra sebagai Unit Simpan Pinjam (USP) memiliki risiko yang besar terhadap tubtutan hukum, baik yang timbul dari nasabah yang bertujuan untuk menyimpan maupun meminjam dana dari pihak USP. Akan tetapi risiko yang dihadapi lebih besar apabila Swamitra memberikan pinjaman, terutama kepada pihak yang tidak diketahui latar belakangnya. Sehingga Swamitra sangat selektif dalam meminjamkan dana kepada nasabah.
Adapun persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1)    Persyaratan administrasi meliputi :
a.    Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.    Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.    Foto copy surat nika 1 lembar.
d.    Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.    Rekening PBB tahun terakhir.
f.     Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik
2)    Persyaratan diluar administrasi meliputi
a.    Tujuan meminjam
b.    Penghasilan
c.    Karakteristik nasabah
d.    Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan ( BPKB, Surat Tanah dan lain-lain)
Risiko yang kemungkinan yang dihadapi oleh unit simpan pinjam atau USP Swamitra KKB IKOPIN sebagai berikut :
1.    Simpanan Macet sepert :
a.    Usaha yang brangkrut atau gulung tikar
b.    Barang yang dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan lain-lain)
c.    Karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
2.    Barang yang dijaminkan oleh nasabah palsu.
3.    Nasabah yang melarikan diri.
4.    Nasabah yang meninggal

Antisipasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum
Adapun antisipasi dari pihak Swamitra untuk menangani hal-hal yang terdapat pada risiko-risiko tersebut:
1.    Restrukturisasi (penambahan waktu pinjaman)
2.    Apabila barang yang dijaminkan hilang karena terbakar atau dicuri maka nasabah dapat menggantikan barang tersebut dengan barang atau jaminan yang lain.
3.    Tidak memprioritaskan nasabah dengan latar belakang karyawan.
4.    Melakukan kerjasama dengan pihak berwajib untuk mengetahui keaslian dari surat-surat berharga tersebut.
5.    Pinjaman nasabah akan diganti oleh asuransi yang berlakun dan dimiliki oleh nasabah, apabila dari dana asuransi belum mencukupi dari nasabah maka akan diadakan musyawarah dengan pihak ahli waris nasabah.
6.    Dana cadangan kerugian piutang.
7.    Remedial.
Langkah-langkah yang dilakukan apabila terjadi risiko tuntutan hukum :
1.    Cari informasi
2.    Memberikan surat peringatan atau SP
3.    Musyawarah
4.    Eksekusi
5.    Lelang Barang Jaminan
6.    Apabila akan terjadi risiko yang sangat besar maka permasalahan tersebut akan diambil oleh pihak BUKOPIN
Apa itu Swamitra
         Swamitra adalah nama suatu bentuk kerjasama atau kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga USP memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Manfaat Swamitra

Sistem teknologi & manajemen Swamitra dapat meningkatkan kepercayaan anggota Koperasi.

Dapat melakukan transaksi keuangan secara on line di seluruh Kantor Swamita di Indonesia.

Dukungan informasi dan komunikasi bisnis sehingga produksi dan pemasaran dapat dilakukan dengan baik.

Penyajian laporan keuangan secara tepat dan akurat.

Sistem teknologi dan manajemen Swamitra menjadi daya tarik bagi pihak lain untuk menempatkan dana .




Persyaratan Koperasi Mitra :

Memiliki perizinan dan legalitas lengkap

 Pengurus masih aktif

Memiliki sarana & prasarana

Lain-lain sesuai ketentuan produk Bank



Pengembangan Konsep
Dengan demikian maka segala potensi bisnis yang ada di lingkungan Swamitra dapat dioptimalkan pemanfaatannya. Perluasan konsep Swamitra ini dikenal dengan nama “Swamitra Sentra”.



Swamitra Sentra

1.     Keunggulan :


 Fokus pada komoditas unggulan tertentu di lokasi Swamitra berada


Penanganan siklus bisnis dari hulu ke hilir


Pembiayaan dilakukan kepada individu & kelompok


Penyediaan sistem teknologi informasi sesuai komoditas unggulan


Dapat dikerjasamakan dengan Perusahaan Besar, Gudang atau lainnya yang terlibat di dalam siklus bisnis


Terjaminnya pembelian hasil komoditas




2. KREDIT PENSIUNAN
Usia Pensiun bukan berarti berakhirnya masa produktif Anda. Bank Bukopin memberikan kesempatan pinjaman modal bagi para pensiunan atau janda/duda pensiunan penerima uang pensiun bulanan untuk tetap menjadi tenaga produktif melalui kredit pensiunan .

2.     Keunggulan :

Dapat dijadikan modal usaha

   Besarnya dana kredit bisa sampai Rp.200 juta



Proses cepat

Diproses dengan menggunakan sistem scoring . Dana pinjaman cair pada hari yang sama*



Syarat mudah

Menyerahkan SK Pensiun dan Kuasa Potong Gaji



Perlindungan optimal

Debitur dicover oleh asuransi jiwa kredit



Bunga kompetitif

Suku bunga kredit bersaing dengan bank lain


*) Syarat & ketentuan berlaku



3. KREDIT PNS AKTIF
Kini buat Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dapat memanfaatkan pinjaman dana dari Bank Bukopin untuk membuka usaha/peluang bisnis maupun untuk memenuhi kebutuhan lainnya melalui Pinjaman PNS aktif Bank Bukopin yang dikerjasamakan dengan BPR-BPR Pemda/Pemkot di seluruh Indonesia.

Keunggulan :

Melayani sampai pelosok

Sesuai dengan lokasi BPR berada



 Dapat dijadikan sebagai modal usaha

Plafond kredit sampai dengan Rp.200 juta



 Proses cepat

Diproses dengan menggunakan sistem scoring . Dana pinjaman cair pada hari yang sama*)



Ø Syarat mudah

Telah menjadi PNS dan masih aktif



Ø Perlindungan optimal

Debitur dicover oleh asuransi jiwa kredit


*) Syarat & ketentuan berlaku


Persyaratan :

Identitas diri & suami/istri pemohon

Slip gaji terakhir

 NPWP untuk plafond di atas Rp.50 juta



4. KPR & KPA MIKRO
Merupakan Pemberian fasilitas kredit kepada karyawan untuk pembelian rumah tinggal dan apartemen.

Keunggulan :

Proses cepat

Diproses dengan menggunakan sistem scoring . Persetujuan kredit maksimal 1 hari *)



Syarat mudah

Telah menjadi karyawan minimal 1 tahun



Mendapat subsidi

Bekerjasama dengan instansi terkait dalam menyediakan fasilitas pinjaman dengan bunga bersubsidi



Lokasi rumah strategis

Sesuai dengan wilayah kerjasama Developer



Praktis

Pembelian tempat tinggal siap huni



Uang Muka Murah

Besarnya minimal 10% dari harga jual


*) Syarat & ketentuan berlaku



4. KPR & KPA MIKRO (2)
Jenis-jenis Fasilitas:


Ø KPR Sejahtera PUMP-KB


Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek


KPR




Ø KPR Mikro




Ø KPR Mikro-300


Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek


KPR




Ø KPA Mikro


Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek


KPA




Ø KPR Sejahtera PUMP-KB


Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek.







Persyaratan debitur :

1.     WNI, usia 21 s/d 55 tahun

2.     Telah menjadi karyawan tetap/PNS/TNI-Polri

3.     Untuk pembelian rumah pertama

4.     Peserta Jamsostek untuk fasilitas PUMP-KB


v Persyaratan dokumen :

1.     Identitas diri dan suami/istri pemohon

2.     NPWP

3.     Slip gaji terakhir

4.     Kartu perserta Jamsostek

5.     Untuk PNS/TNI Polri sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku



5. DIRECT LOAN MIKRO
Bank Bukopin mengembangkan usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui kemudahan akses permodalan bagi usaha-usaha produktif maupun karyawan perusahaan.

 Keunggulan :

1.     Syarat mudah

2.     Proses cepat

3.     Suku bunga kompetitif

4.     Agunan fleksibel

5.     Diperuntukkan bagi wiraswasta & karyawan


Ø Persyaratan Kredit :

1.     W N I

2.     Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan usia maks. Kredit lunas maks. 60 tahun

3.     Telah menjalani usaha atau menjadi karyawan min. 2 tahun

4.     Copy rekening Bank 3 bulan terakhir (jika ada)

5.     Menyerahkan identitas diri dan legalitas usaha



Fitur :

Pinjaman Bukopin – 100 (PB-100)


1.     Plafond s/d Rp.150 juta


2.     Jangka waktu maksimal 3 tahun


3.     Pola pembayaran angsuran


4.     Suku Bunga sesuai ketentuan Bank




Pinjaman Bukopin – 250 (PB-250)


1.     Plafond Rp.150 juta s/d Rp.500 juta


2.     Jangka waktu maksimal 5 tahun


3.     Pola pembayaran angsuran


4.     Suku Bunga sesuai ketentuan Bank





6. KREDIT MASA PRA PENSIUN
Merupakan Kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa Persiapan Pensiun atau 6 (enam) bulan sebelum pensiun.

Keunggulan :

1.     Sebagai persiapan masa depan menghadapi masa pensiun

2.     Perlindungan optimal melalui asuransi

3.      diangsur sebelum dan sesudah masa pensiun

4.     Suku bunga kompetitif

5.     Persyaratan mudah

6.     Proses cepat


Ø Fitur :

1.     Plafond mulai Rp.1 juta s/d Rp.200 juta

2.     Jangka waktu maksimal 10 tahun

3.     Pola pembayaran angsuran

4.     Suku Bunga sesuai ketentuan Bank


Ø Persyaratan:

1.     Identitas diri dan suami/istri pemohon

2.     SK Pensiun yang belum distempel bayar oleh PT. Taspen

3.     belum memilih kantor bayar



7. TABUNGAN SiAga PENSIUNAN
Ø Keunggulan :

1.     Dapat dijadikan sebagai media penerimaan pembayaran pensiun

2.     Aksesbilitas tinggi

3.     Pembukaan dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Bukopin

4.     Nasabah dilindungi oleh asuransi



Keterangan
SiAga
Pensiun ASABRI
SiAga
Pensiun PLN
SiAga
Pensiun Taspen
Syarat Ketentuan
Rp
Rp
Rp




Setoran awal
10.000
15.000
20.000
Minimal Setoran selanjutnya
10.000
10.000
10.000




Saldo Minimal
15.000
15.000
20.000
Denda Saldo dibawah minimal
0
0
0




* Biaya Administrasi
5.000
0
5.000
Biaya Penutupan rekening
15.000
15.000
20.000




Contact Group :
Bisnis Mikro PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin

Jln. Bintara 1
Daftar pustaka