1.
Pembangunan koperasi pertanian di Korea Selatan
benar-benar dimulai dari atas (top-down approach) melalui pembentukan NACF
(1961) oleh pemerintah militer sebagai koperasi pertanian tingkat nasional yang
kemudian baru dibentuk koperasi-koperasi pertanian tingkat primer.
Seiring dengan
perubahan totaliter ke demokrasi (1987) maka struktur organisasi koperasi
pertanian Korea Selatan yang sejak awal pendiriannya dikendalikan oleh
pemerintah berubah menjadi organisasi ekonomi yang demokratis. Yang
kepengurusan maupun kebijakan usahanya ditentukan oleh anggotanya sendiri.
Dalam kondisi
organisasi yang demokratis serta mendapatkan dukungan pemerintah, maka koperasi
pertanian Korea Selatan yang sejak awal hingga saat ini tetap setia sebagai
koperasi pertanian dapat mengembangkan usaha pelayanan dalam berbagai bidang:
produksi, pemasaran, distribusi serta jasa keuangan (perbankan dan asuransi),
tanpa melupakan faktor pendukungnya berupa pendidikan dan media massa. Dengan
volume usaha sebesar USD 24.687 juta dan aset sebesar USD 199.783 juta (2005),
dalam daftar Global 300 ICA, NACF menempati peringkat 4.
Meskipun koperasi
di kalangan para petani Korea Selatan sudah dikenal pada awla abad 20, tetapi
koperasi pertanian seperti yang kita kenal pada saat ini, baru dimulai pada
1961, yaitu saat pembentukan NACF yang merupakan gabungan antara
koperasi-koperasi pertanian yang telah dibentuk oleh para petani sendiri dengan
Bank Pertanian. Prakarsa pembentukan NACF ini dilakukan oleh pemerintahan militer
sebagai sarana pembangunan ekonomi di pedesaan.
Langkah NACF
selanjutnya, dengan menggunakan sumber daya manusia koperasi-koperasi pertanian
dan Bank Pertanian, adalah turun ke desa-desa untuk membentuk koperasi-koperasi
pertanian tingkat primer. Dengan demikian boleh dikatakan bahwa pengembangan
koperasi pertanian Korea Selatan didasarkan pada pendekatan dari atas.
Meskipun prakarsa
pengembangan koperasi pertanian lebih banyak dilakukan oleh pemerintah, lambat
laun timbul kesadaran di kalangan petani, bahwa nasib perkembangan koperasi
akan lebih banyak ditentukan oleh mereka sendiri. Dengan dasar pemikiran ini,
maka pada tahun 1965 para petani anggota koperasi memprakarsai bangkitnya
Gerakan Petani Baru dengan tujuan meningkatkan pernan petani sebagai pelaku
utama dalam gerakan koperasi pertanian. Gagasan ini baru terwujud pada saat
terjadi perubahan sistem pemerintahan dari pemerintahan militer/ otoriter ke
pemerintahan demokrasi pada tahun 1987. Seiring dengan iklim demokrasi dalam
politik negara, para petani anggota koperasi yang didukung oleh para
cendekiawan dan para ahli juha menginginkan sistem demokrasi dalam manajemen
Koperasi Pertanian Korea Selatan. Oleh desakan dari bawah ini, NACF kemudian
menyelenggarakan seminar dan lokakarya, sejak pertengahan paruh kedua tahun
1987 hingga akhir tahun 1988. Hasilnya cukup fenomenal, undang-undang yang
menyatakan bahwa pengurus koperasi pertanian ditunjuk oleh pemerintah dihapus,
dan berdasarkan undang-undang yang baru para petani anggotanya dapat memilih
sendiri ketua/ pengurus koperasi primernya. Demikian pula Presiden/ Ketua NACF
yang semula ditunjuk oleh Presiden Korea Selatan atas rekomendasi Menteri
Pertanian dan Kehutanan, berdasarkan undang-undang yang baru dipilih langsung
oleh para Ketua Koperasi Pertanian Primer. Bahkan berdasarkan Undang-undang
tahun 1994, Ketua NACF harus dari petani anggota koperasi. Demikian pula
kepengurusan koperasi primer, yang semula ditunjuk pemerintah mulai saati itu
dipilih langsung oleh anggota petani. Pemilihan pengurus secara langsung oleh
anggota ini mulai dilaksanakan sejak 1990.
Selain di bidang
kepengurusan, demokratisasi (boleh juga disebut deofisilisasi) juga terjadi
pada penunjukan auditor NACF, yang semula ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan
Kehutanan, sekarang dipilih oleh ketua-ketua koperasi primer, sehingga bisa
lebih independen. Sedangkan CEO (Chief Executif Officer) NACF yang semula
ditunjuk oleh Presiden NACF dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Kehutanan
sekarang tetap ditunjuk oleh Presiden NACF tetapi dengan persetujuan Rapat
Anggota. Perencanaan usaha dan anggaran yang semula harus dengan persetujuan
Menteri Pertanian dan Kehutanan sekarang tak lagi demikian, kecuali untuk
bantuan pemerintah, masih harus dengan persetujuan Menteri.
Sikap otonom dan
kemandirian Koperasi Pertanian Korea Selatan juga ditunjukan terhadap
perdagangan bebas, yang dinilai sangat merugikan petani anggotanya. Sikap ini
dibuktikan ketika pada tahun 1991 koperasi mengumpulkan tiga juta tanda tangan
anggota dan masyarakat dari seluruh Korea Selatan, dan kemudian pada tahun 1993
koperasi mengirimkan delegasi ke Jenewa untuk memprotes perdagangan bebas, saat
berlangsung sidang terakhir Putaran Uruguay.
Status otonom yang
disandang koperasi pertanian ini juga berpengaruh positif pada pengembangan
usahanya, sehingga untuk dapat melebarkan sayap usahanya, seperti dalam
transportasi, usaha perbankan, investasi ke perusahaan-perusahaan terkait
dengan pertanian serta diversifikasi investasi dana-dana surplus NACF,
dilakukan secara mandiri oleh koperasi.
2. PERKEMBANGAN
ORGANISASI DAN USAHA PELAYANAN
Dari segi organisasi/ kelembagaan,
koperasi pertanian Korea Selatan selalu berupaya untuk terus meningkatkan
efisiensi melalui restrukturisasi. Jika pada awal pembentukannya terdapat
21.239 koperasi primer, dengan anggota rata-rata 105 orang, pada 1968 diciutkan
melalui merjer menjadi 16.089 koperasi dengan anggota rata-rata 139 orang.
Sedangkan pada tingkat skunder (thownship level) dari dua koperasi
menjadi 72 koperasi. Pada tahun 1968 itu, kegiatan koperasi-koperasi primer
hanya terbatas pada pemberian pinjaman untuk modal-modal pertanian dan
pembahian pupuk, terutama koperasi sekunder bergerak dalam kegiatan pelayanan
kredit, asuransi, proyek-proyek pengembangan dan kosultasi.
Dalam upaya untuk terus
meningkatkan efisiensi pelayanan kepada anggota petani, restrukturisasi
organisasi terus dilakukan. Pada tahun 1973 koperasi-koperasi primer tinggal
1500 dengan rata-rata anggota per koperasi sebesar 1400 orang (dari sebelumnya
139 orang pada tahun 1968). Pada periode ini koperasi-koperasi primer mulai
dilibatkan dalam penyaluran kredit serta pengembangan waserda yang menyediakan
kebutuhan sehari-hari bagi anggota. Mulai tahun 1971, koperasi-koperasi primer
dikembangkan menjadi koperasi serba usaha dengan mengambil alih beberapa
kegiatan kunci dari koperasi tingkat skunder, termasuk pelayanan asurasni
koperasi. Pengambilalihan beberapa kegiatan pelayanan kepada anggota koperasi
petani ternyata berbuah sangat positif, terutama bagi koperasi primer dalam rangka
pelayanan kepada anggota, sehingga NACF pun kemudian melimpahkan tanggung jawab
penjualan polis auransi, pinjaman jangka menengah dan panjang, demikian pula
pinjaman dan asuransi serta penjualan mesin-mesin pertanian yang sebelumnya
ditangani koperasi skunder kepada koperasi primer. Pengalihan beberapa kegiatan
pelayanan koperasi ini dapat meningkatkan pendapatan koperasi-koperasi primer,
sementara distribusi pupuk, bahan-bahan kimia serta mesin-mesin pertanian
kepada anggota menjadi semakin lancar.
Dengan berkembangnya
koperasi-koperasi primer, sebagai koperasi serba usaha, maka keberadaan
koperasi tingkat skunder menjadi tidak efektif lagi pada tahun 1981 struktur
koperasi pertanian Korea Selatan, yang semula terdiri dari tiga tingkat
dirampingkan menjadi hanya dua tingkat dengan meniadakan koperasi skunder (city/
county cooperative), yang selanjutnya perannya menjadi kantor cabang NACF.
Penghapusan tingkat skunder yang memungkinkan pelayanan langsung oleh NACF
sebagai koperasi pertanian tingkat induk/ nasional kepada koperasi primer, yang
dikuatkan dengan undang-undang ini, sangat mengurangi biaya operasional serta
meningkatkan efisiensi pelayanan koperasi.
Dalam posisinya yang lebih otonom
dan independen, Koperasi Pertanian Korea Selatan lebih leluasa dalam
menyeimbangkan usaha pelayanannya kepada anggota. Pada tahun 1993 misalnya
dalam rangka peningkatan pengumpulan hasil produksi pertanian anggota, NACF
telah membangun 181 titik pengumpulan hasil pertanian, 116 gudang berpendingin
udara dan 30 pusat penyortiran buah. Pada saat itu juga didirikan kompleks
pengolahan beras modern untuk pengeringan, penggilingan, pengepakan dan
pengemasan hasil panen padi di beberapa daerah. Jumlah pasar swalayan
(supermarket) juga meningkat tajam, dari 38 menjadi 217 buah, warung pemasaran
langsung dari 38 menjadi 151 buah, pusat pengapalan hasil pertanian dari dua
menjadi enam buah. Dalam upaya mengurangi produk-produk impor dari luar negeri,
pada saat itu NACF membangun sembilan pabrik pengolahan makanan.
Dalam rangka pelayanan kepada
anggota petani, NACF tidak hanya membatasi diri pada pembangunan sarana dan
prasarana di dalam negeri, tetapi juga melalui perdagangan internasional.
Sebagai saranan perdagangan ekspor hasil pertanian anggota dan impor barang
kebutuhan petani seperti mesin-mesin pertanian, obat-obatan dan sebagainya,
NACF pada 1990 mendirikan Korea Agricultural Cooperative Trading Co, dan
juga membuk perwakilan di New York (Amerika Serikat) dan Fokuoka (Jepang)
sebagai pusat pembelian barang-barang kebutuhan petani (Agricultural
Product Shopping Center). Untuk memasarkan hasil pertanian anggota dan
sekaligus untuk melayani kebutuhan mereka melalui toko serba ada (department
store), pasar swalayan (supermarket), pusat jajan makanan (Food Center),
NACF mendirikan Korea Agricultural Cooperative Marketing Co.
Sementara untuk melayani pupuk kepada petani, NACF memiliki saham sebanyak 70%
pada Namhal Chemical Corporation, pabrik pupuk terbesar di Korea
Selatan yang melayani 70% kebutuhan petani Korea Selatan. Semua perusahaan ini
berstatus sebagai subsidiari.
Dakam rangka pelayanan keuangan
kepada anggota, NACF memiliki unit usaha perbankan dan asuransi. Untuk
perbankan jumlahnya di tingkat wilayah/ propinsi ada 17 buah, sedangkan pada
tingkat kabupaten (county) terdapat 155 buah kantor bank yang melayani
1332 koperasi primer. Kantor-kantor tingkat kota/ kabupaten yang jumlahnya 155
ini menjadi pusat pelayanan bank tingkat kabupaten melayani enam sampai sepuluh
koperasi primer. Secara keseluruhan kinerja perbankan Koperasi Pertanian/ NACF
merupakan bank komersial terbesar nomor dua di antara 32 bank di Korea Selatan
(2000). Dilihat dari depositonya, bank-bank koperasi merupakan bank terbesar di
Korea Selatan (2000). Sedangkan unit asuransinya, yang merupakan perusahaan
asuransi terbesar nomor empat di Korea Selatan, NACF menawaran 21 jenis
asuransi jiwa dan tujuh asuransi non jiwa.
Usaha prosesing hasil pertanin
dilakukan baik oleh NACF maupun koperasi-koperasi primer anggotanya, yang
jumlahnya 64 pabrik pengolahan hasil pertanian, yang antara lain menghasilkan:
bermacam-macam jus buah, minyak goreng, sayur-mayur, saus, kacang, jamur,
kimchi, dsb, yang banyak di antaranya di ekspor, termasuk ke Indonesia.
Sebagai media suara/ aspirasi
petani dan media kebijkan bagi pengembangan pertanian, sejak 1964 NACF
menerbitkan Koran Petani (Farmer Newspaper), yang terbit dua hari
sekali dengan tiras sebanyak 300.000 eksemplar. Sedangkan sebagai sarana
pendidikan dan pelatihan bagi staf maupun bagi pengurus koperasi primer
anggotanya, NACF sejak 1962 memiliki Agricultural Cooperative College,
yang juga terbuka bagi para mahasiswa untuk menuntut ilmu perkoperasian dan
pertanian.
Menurut versi Global 300 ICA,
dengan volume usaha (turn over) sebesar USD 24.687 juta dan aset
sebesar USD 199.783 juta (2005), NACF yang beranggotakan 1.384 koperasi primer
(1.278 regional cooperatives/ koperasi padi-padian dan 109 community
cooperatives/ koperasi khusus: sayur-mayur, buah-buahan dan sebagainya),
dengan anggota perorangan sebanyak 2.411.272 orang dan memiliki karyawan
sebanyak 15.622 orang itu, menempati posisi nomor empat koperasi kelas dunia.