Jenis Koperasi Menurut
PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikana
• Koperasi
Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan
Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut
PP 16 Tahun 1992
1.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi
Kredit
Sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi
simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk
menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau
mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya
KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2.
Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan
pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi.
Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok
masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan
lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti
sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli
barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
Koperasi Konsumen
menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak,
berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di
samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3.
Koperasi Produsen
Koperasi Produsen
adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang,
misalnya :
• Koperasi Kerajinan
Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan,
anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan,
anggotanya para peternak.
4.
Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran
adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di
bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran
ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran
elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
• Koperasi Pemasaran
alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
5.
Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan
untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi
jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan,
memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh
orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan,
memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual
rumah dengan harga murah.
• Koperasi Asuransi,
memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi
pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang
bergerak di bidang jasa asuransi.
Jenis
Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil
atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan
Pinjam
Jenis-Jenis
Usaha Koperasi
1. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus
pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi
pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi
ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan
peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan
oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama.
Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe
kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
3. Koperasi
yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para
anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
4.
Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan
(usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut
koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi
menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para
anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.
2. Koperasi yang
menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan
(atau pembelian).
3. Koperasi yang
menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan
atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan
Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi
didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam
masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna
mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai
PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk
Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk
Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi
(administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat
II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan
Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20
orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan
ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi
Primer, Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi
Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota
perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut
organisasi koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi
sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi
koperasi primer.
• Organisasi tertier
yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi
sekunder
Pelayanan yang diberkan
oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
• Pelayanan yang
bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga
bisnis).
2.MODAL KOPERASI
simpanan
sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79
tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu
sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal
sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
. Modal
pinjaman dapat berasal dari
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber
– sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
3. KEBERHASILAN
KOPERASI YANG DI AMBIL SUMBER DANANYA
Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usah
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar