Selasa, 14 Oktober 2014

Asuransi Jiwa



Nama                    :               Kaidah safitri
Kelas                     :               3DF02
Npm                      :               54212014

  1. Pengertian dan study kasus tentang Asuransi jiwa.

Asuransi Jiwa yaitu Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.

2. studi kasus :
Contoh Saya sendiri (Khanti Sari) Berusia 32 Tahun. Sya Menyisihkan Sebanyak 50rb / hari Atau 1,5jt/Bulan Atau 18jt/Tahun Atau 180Jt 10 Tahun. Dengan Asuransi Jiwa Prudential, Maka saya bisa memberikan warisan Hingga 2 miliar rupiah kepada keluarga saya apabila terjadi resiko meninggal.
10 Tahun Kemudian (di usia saya ke 42 Tahun)Dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 230 JT
20 Tahun kemudian ( di usia saya ke 52 Tahun) Dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 776JT
30 Tahun kemudian (di usia saya ke 62 Tahun) Dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 2,8 Miliar
Disamping semua dana investasi yang bisa saya peroleh, saya juga mendapatkan perlindungan jiwa, yaitu apabila saya meninggal biasa maka ahli waris saya berhak mendapatkan dana sebesar 1 miliar ( di tambah nilai dana hasil investasi ), dan jikalau meninggal karena kecelakaan ahli waris berhak mendapatkan 2 miliar ( di tambah nilai dana hasil investasi ).
Sumber                :              http://www.agenasuransiprudential.net/produk/asuransi-jiwa-prudential/

Jumat, 10 Oktober 2014

ASURANSI KERUGIAN



NAMA                        :           KAIDAH SAFITRI
KELAS                       :           3DF02
NPM                           :           54212014

ASURANSI KERUGIAN
Asuransi kerugian menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab – sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

CONTOH KASUS
            Kasus asuransi yang menimpa Ahmad Dhani menjadi berita banyak media di Indonesia. Hal ini berkaitan klaim asuransi atas putra bungsu dari musisi tersebut sebesar 500 juta tidak cair.
Anak Ahmad Dhani yang dipanggil akrab dengan 'Dul' terluka parah dan juga menewaskan 7 orang meninggal dunia.

Hal yang mengejutkan terjadi karena klaim tersebut ditolak oleh Prudential karena kasus Dul itu karena melanggar hukum. Menurut mereka setiap produk asuransi memiliki perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika syarat telah dipenuhi maka seluruh klaim akan dibayar, begitu pernytaan Nini  Suhandoyo yang merupakan Corporate Marketing & Communication Director PT Prudential Life Insurance.

Ini merupakan studi kasus asuransi kecelakaan yang menarik. Ahmad Dhani menganggap tidak sepantasnya pihak Prudential langsung menuduh kasus melanggar hukum. Benar  tidaknya melanggar hukum pengadilan yang memutuskan, bukan pihak asuransi.

Sumber :