Jumat, 10 Oktober 2014

ASURANSI KERUGIAN



NAMA                        :           KAIDAH SAFITRI
KELAS                       :           3DF02
NPM                           :           54212014

ASURANSI KERUGIAN
Asuransi kerugian menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab – sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

CONTOH KASUS
            Kasus asuransi yang menimpa Ahmad Dhani menjadi berita banyak media di Indonesia. Hal ini berkaitan klaim asuransi atas putra bungsu dari musisi tersebut sebesar 500 juta tidak cair.
Anak Ahmad Dhani yang dipanggil akrab dengan 'Dul' terluka parah dan juga menewaskan 7 orang meninggal dunia.

Hal yang mengejutkan terjadi karena klaim tersebut ditolak oleh Prudential karena kasus Dul itu karena melanggar hukum. Menurut mereka setiap produk asuransi memiliki perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika syarat telah dipenuhi maka seluruh klaim akan dibayar, begitu pernytaan Nini  Suhandoyo yang merupakan Corporate Marketing & Communication Director PT Prudential Life Insurance.

Ini merupakan studi kasus asuransi kecelakaan yang menarik. Ahmad Dhani menganggap tidak sepantasnya pihak Prudential langsung menuduh kasus melanggar hukum. Benar  tidaknya melanggar hukum pengadilan yang memutuskan, bukan pihak asuransi.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar