Kamis, 11 Juni 2015

PEMBANGUNAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI KOREA SELATAN




1.                  Pembangunan koperasi pertanian di Korea Selatan benar-benar dimulai dari atas (top-down approach) melalui pembentukan NACF (1961) oleh pemerintah militer sebagai koperasi pertanian tingkat nasional yang kemudian baru dibentuk koperasi-koperasi pertanian tingkat primer.
Seiring dengan perubahan totaliter ke demokrasi (1987) maka struktur organisasi koperasi pertanian Korea Selatan yang sejak awal pendiriannya dikendalikan oleh pemerintah berubah menjadi organisasi ekonomi yang demokratis. Yang kepengurusan maupun kebijakan usahanya ditentukan oleh anggotanya sendiri.
Dalam kondisi organisasi yang demokratis serta mendapatkan dukungan pemerintah, maka koperasi pertanian Korea Selatan yang sejak awal hingga saat ini tetap setia sebagai koperasi pertanian dapat mengembangkan usaha pelayanan dalam berbagai bidang: produksi, pemasaran, distribusi serta jasa keuangan (perbankan dan asuransi), tanpa melupakan faktor pendukungnya berupa pendidikan dan media massa. Dengan volume usaha sebesar USD 24.687 juta dan aset sebesar USD 199.783 juta (2005), dalam daftar Global 300 ICA, NACF menempati peringkat 4.
Meskipun koperasi di kalangan para petani Korea Selatan sudah dikenal pada awla abad 20, tetapi koperasi pertanian seperti yang kita kenal pada saat ini, baru dimulai pada 1961, yaitu saat pembentukan NACF yang merupakan gabungan antara koperasi-koperasi pertanian yang telah dibentuk oleh para petani sendiri dengan Bank Pertanian. Prakarsa pembentukan NACF ini dilakukan oleh pemerintahan militer sebagai sarana pembangunan ekonomi di pedesaan.
Langkah NACF selanjutnya, dengan menggunakan sumber daya manusia koperasi-koperasi pertanian dan Bank Pertanian, adalah turun ke desa-desa untuk membentuk koperasi-koperasi pertanian tingkat primer. Dengan demikian boleh dikatakan bahwa pengembangan koperasi pertanian Korea Selatan didasarkan pada pendekatan dari atas.
Meskipun prakarsa pengembangan koperasi pertanian lebih banyak dilakukan oleh pemerintah, lambat laun timbul kesadaran di kalangan petani, bahwa nasib perkembangan koperasi akan lebih banyak ditentukan oleh mereka sendiri. Dengan dasar pemikiran ini, maka pada tahun 1965 para petani anggota koperasi memprakarsai bangkitnya Gerakan Petani Baru dengan tujuan meningkatkan pernan petani sebagai pelaku utama dalam gerakan koperasi pertanian. Gagasan ini baru terwujud pada saat terjadi perubahan sistem pemerintahan dari pemerintahan militer/ otoriter ke pemerintahan demokrasi pada tahun 1987. Seiring dengan iklim demokrasi dalam politik negara, para petani anggota koperasi yang didukung oleh para cendekiawan dan para ahli juha menginginkan sistem demokrasi dalam manajemen Koperasi Pertanian Korea Selatan. Oleh desakan dari bawah ini, NACF kemudian menyelenggarakan seminar dan lokakarya, sejak pertengahan paruh kedua tahun 1987 hingga akhir tahun 1988. Hasilnya cukup fenomenal, undang-undang yang menyatakan bahwa pengurus koperasi pertanian ditunjuk oleh pemerintah dihapus, dan berdasarkan undang-undang yang baru para petani anggotanya dapat memilih sendiri ketua/ pengurus koperasi primernya. Demikian pula Presiden/ Ketua NACF yang semula ditunjuk oleh Presiden Korea Selatan atas rekomendasi Menteri Pertanian dan Kehutanan, berdasarkan undang-undang yang baru dipilih langsung oleh para Ketua Koperasi Pertanian Primer. Bahkan berdasarkan Undang-undang tahun 1994, Ketua NACF harus dari petani anggota koperasi. Demikian pula kepengurusan koperasi primer, yang semula ditunjuk pemerintah mulai saati itu dipilih langsung oleh anggota petani. Pemilihan pengurus secara langsung oleh anggota ini mulai dilaksanakan sejak 1990.
Selain di bidang kepengurusan, demokratisasi (boleh juga disebut deofisilisasi) juga terjadi pada penunjukan auditor NACF, yang semula ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Kehutanan, sekarang dipilih oleh ketua-ketua koperasi primer, sehingga bisa lebih independen. Sedangkan CEO (Chief Executif Officer) NACF yang semula ditunjuk oleh Presiden NACF dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Kehutanan sekarang tetap ditunjuk oleh Presiden NACF tetapi dengan persetujuan Rapat Anggota. Perencanaan usaha dan anggaran yang semula harus dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Kehutanan sekarang tak lagi demikian, kecuali untuk bantuan pemerintah, masih harus dengan persetujuan Menteri.
Sikap otonom dan kemandirian Koperasi Pertanian Korea Selatan juga ditunjukan terhadap perdagangan bebas, yang dinilai sangat merugikan petani anggotanya. Sikap ini dibuktikan ketika pada tahun 1991 koperasi mengumpulkan tiga juta tanda tangan anggota dan masyarakat dari seluruh Korea Selatan, dan kemudian pada tahun 1993 koperasi mengirimkan delegasi ke Jenewa untuk memprotes perdagangan bebas, saat berlangsung sidang terakhir Putaran Uruguay.
Status otonom yang disandang koperasi pertanian ini juga berpengaruh positif pada pengembangan usahanya, sehingga untuk dapat melebarkan sayap usahanya, seperti dalam transportasi, usaha perbankan, investasi ke perusahaan-perusahaan terkait dengan pertanian serta diversifikasi investasi dana-dana surplus NACF, dilakukan secara mandiri oleh koperasi.
2.      PERKEMBANGAN ORGANISASI DAN USAHA PELAYANAN
Dari segi organisasi/ kelembagaan, koperasi pertanian Korea Selatan selalu berupaya untuk terus meningkatkan efisiensi melalui restrukturisasi. Jika pada awal pembentukannya terdapat 21.239 koperasi primer, dengan anggota rata-rata 105 orang, pada 1968 diciutkan melalui merjer menjadi 16.089 koperasi dengan anggota rata-rata 139 orang. Sedangkan pada tingkat skunder (thownship level) dari dua koperasi menjadi 72 koperasi. Pada tahun 1968 itu, kegiatan koperasi-koperasi primer hanya terbatas pada pemberian pinjaman untuk modal-modal pertanian dan pembahian pupuk, terutama koperasi sekunder bergerak dalam kegiatan pelayanan kredit, asuransi, proyek-proyek pengembangan dan kosultasi.
Dalam upaya untuk terus meningkatkan efisiensi pelayanan kepada anggota petani, restrukturisasi organisasi terus dilakukan. Pada tahun 1973 koperasi-koperasi primer tinggal 1500 dengan rata-rata anggota per koperasi sebesar 1400 orang (dari sebelumnya 139 orang pada tahun 1968). Pada periode ini koperasi-koperasi primer mulai dilibatkan dalam penyaluran kredit serta pengembangan waserda yang menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi anggota. Mulai tahun 1971, koperasi-koperasi primer dikembangkan menjadi koperasi serba usaha dengan mengambil alih beberapa kegiatan kunci dari koperasi tingkat skunder, termasuk pelayanan asurasni koperasi. Pengambilalihan beberapa kegiatan pelayanan kepada anggota koperasi petani ternyata berbuah sangat positif, terutama bagi koperasi primer dalam rangka pelayanan kepada anggota, sehingga NACF pun kemudian melimpahkan tanggung jawab penjualan polis auransi, pinjaman jangka menengah dan panjang, demikian pula pinjaman dan asuransi serta penjualan mesin-mesin pertanian yang sebelumnya ditangani koperasi skunder kepada koperasi primer. Pengalihan beberapa kegiatan pelayanan koperasi ini dapat meningkatkan pendapatan koperasi-koperasi primer, sementara distribusi pupuk, bahan-bahan kimia serta mesin-mesin pertanian kepada anggota menjadi semakin lancar.
Dengan berkembangnya koperasi-koperasi primer, sebagai koperasi serba usaha, maka keberadaan koperasi tingkat skunder menjadi tidak efektif lagi pada tahun 1981 struktur koperasi pertanian Korea Selatan, yang semula terdiri dari tiga tingkat dirampingkan menjadi hanya dua tingkat dengan meniadakan koperasi skunder (city/ county cooperative), yang selanjutnya perannya menjadi kantor cabang NACF. Penghapusan tingkat skunder yang memungkinkan pelayanan langsung oleh NACF sebagai koperasi pertanian tingkat induk/ nasional kepada koperasi primer, yang dikuatkan dengan undang-undang ini, sangat mengurangi biaya operasional serta meningkatkan efisiensi pelayanan koperasi.
Dalam posisinya yang lebih otonom dan independen, Koperasi Pertanian Korea Selatan lebih leluasa dalam menyeimbangkan usaha pelayanannya kepada anggota. Pada tahun 1993 misalnya dalam rangka peningkatan pengumpulan hasil produksi pertanian anggota, NACF telah membangun 181 titik pengumpulan hasil pertanian, 116 gudang berpendingin udara dan 30 pusat penyortiran buah. Pada saat itu juga didirikan kompleks pengolahan beras modern untuk pengeringan, penggilingan, pengepakan dan pengemasan hasil panen padi di beberapa daerah. Jumlah pasar swalayan (supermarket) juga meningkat tajam, dari 38 menjadi 217 buah, warung pemasaran langsung dari 38 menjadi 151 buah, pusat pengapalan hasil pertanian dari dua menjadi enam buah. Dalam upaya mengurangi produk-produk impor dari luar negeri, pada saat itu NACF membangun sembilan pabrik pengolahan makanan.
Dalam rangka pelayanan kepada anggota petani, NACF tidak hanya membatasi diri pada pembangunan sarana dan prasarana di dalam negeri, tetapi juga melalui perdagangan internasional. Sebagai saranan perdagangan ekspor hasil pertanian anggota dan impor barang kebutuhan petani seperti mesin-mesin pertanian, obat-obatan dan sebagainya, NACF pada 1990 mendirikan Korea Agricultural Cooperative Trading Co, dan juga membuk perwakilan di New York (Amerika Serikat) dan Fokuoka (Jepang) sebagai pusat pembelian barang-barang kebutuhan petani (Agricultural Product Shopping Center). Untuk memasarkan hasil pertanian anggota dan sekaligus untuk melayani kebutuhan mereka melalui toko serba ada (department store), pasar swalayan (supermarket), pusat jajan makanan (Food Center), NACF mendirikan Korea Agricultural Cooperative Marketing Co. Sementara untuk melayani pupuk kepada petani, NACF memiliki saham sebanyak 70% pada Namhal Chemical Corporation, pabrik pupuk terbesar di Korea Selatan yang melayani 70% kebutuhan petani Korea Selatan. Semua perusahaan ini berstatus sebagai subsidiari.
Dakam rangka pelayanan keuangan kepada anggota, NACF memiliki unit usaha perbankan dan asuransi. Untuk perbankan jumlahnya di tingkat wilayah/ propinsi ada 17 buah, sedangkan pada tingkat kabupaten (county) terdapat 155 buah kantor bank yang melayani 1332 koperasi primer. Kantor-kantor tingkat kota/ kabupaten yang jumlahnya 155 ini menjadi pusat pelayanan bank tingkat kabupaten melayani enam sampai sepuluh koperasi primer. Secara keseluruhan kinerja perbankan Koperasi Pertanian/ NACF merupakan bank komersial terbesar nomor dua di antara 32 bank di Korea Selatan (2000). Dilihat dari depositonya, bank-bank koperasi merupakan bank terbesar di Korea Selatan (2000). Sedangkan unit asuransinya, yang merupakan perusahaan asuransi terbesar nomor empat di Korea Selatan, NACF menawaran 21 jenis asuransi jiwa dan tujuh asuransi non jiwa.
Usaha prosesing hasil pertanin dilakukan baik oleh NACF maupun koperasi-koperasi primer anggotanya, yang jumlahnya 64 pabrik pengolahan hasil pertanian, yang antara lain menghasilkan: bermacam-macam jus buah, minyak goreng, sayur-mayur, saus, kacang, jamur, kimchi, dsb, yang banyak di antaranya di ekspor, termasuk ke Indonesia.
Sebagai media suara/ aspirasi petani dan media kebijkan bagi pengembangan pertanian, sejak 1964 NACF menerbitkan Koran Petani (Farmer Newspaper), yang terbit dua hari sekali dengan tiras sebanyak 300.000 eksemplar. Sedangkan sebagai sarana pendidikan dan pelatihan bagi staf maupun bagi pengurus koperasi primer anggotanya, NACF sejak 1962 memiliki Agricultural Cooperative College, yang juga terbuka bagi para mahasiswa untuk menuntut ilmu perkoperasian dan pertanian.
Menurut versi Global 300 ICA, dengan volume usaha (turn over) sebesar USD 24.687 juta dan aset sebesar USD 199.783 juta (2005), NACF yang beranggotakan 1.384 koperasi primer (1.278 regional cooperatives/ koperasi padi-padian dan 109 community cooperatives/ koperasi khusus: sayur-mayur, buah-buahan dan sebagainya), dengan anggota perorangan sebanyak 2.411.272 orang dan memiliki karyawan sebanyak 15.622 orang itu, menempati posisi nomor empat koperasi kelas dunia.

Jumat, 05 Juni 2015

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikana
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2.      Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3.      Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4.      Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
5.      Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.

• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
3.      Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
4. Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.

2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder
Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
2.MODAL KOPERASI
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
. Modal pinjaman dapat berasal dari
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

3. KEBERHASILAN KOPERASI YANG DI AMBIL SUMBER DANANYA
Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usah

Senin, 27 April 2015

koperasi swamitra



                                                KOPERASI SWAMITRA
      Swamitra Jasa Utama adalah koperasi jenis simpan pinjam, yang merupakan produk hasil dari Bank Bukopin yang bekerjasama dengan Jasa Utama yang berdiri pada tahun 2005. Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Swamitra Jasa Utama Mempunyai Visi dan Misi, yaitu mempermudah akses pemberian pinjaman modal kerja kepada pengusaha mikro atau yang dikenal juga dengan sektor informal, misalnya warung-warung  kecil,pedagang  kaki  lima dan  lain  sebagainya.

      Swamitra Jasa Utama merupakan salah satu cabang, yang pusatnya berada di Citra Grand. Mereka memiliki tiga outlet, dan yang terakhir berlokasi di Pekayon-Bekasi. Koperasi ini memiliki total jumlah anggota dan calon anggota kurang lebih lima ratus orang. Di koperasi ini, calon anggota yang belum menjadi anggota tetap masih bisa meminjam uang. Karena calon anggota disini artinya, sudah berkontribusi dan aktif dalam kegiatan koperasi, namun belum dianggap sebagai anggota tetap, karena dalam setiap koperasi mempunyai ADRT masing-masing untuk menjadi anggota tetap.

      Sistem pendanaan di koperasi ini, berasal dari pihak ke-3 dan dari Bank Bukopin. Pihak ke-3 yaitu, anggota tetap dan calon anggota. Dana perbankan atau total asset yang dimiliki ileh koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini mencapai 1,1 Milyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar  1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah. Jika ingin mengajukan pinjaman, si peminjam harus memenuhi syarat standar seperti, foto copy ktp, foto copy surat nikah/cerai, foto copy KK, foto copy rekening listrik, foto copy jaminan. Selain itu, pengaju pinjaman akan di survey  kelayakan oleh tim dari koperasi Swamitra Jasa Utama, setelah semua syarat terpenuhi, maka pinjaman akan disetujui.
Sejarah Berdirinya Swamitra I USP KKB IKOPIN
Swamitra I merupakan salah satu Unit Koperasi Simpan Pinjam dari KKB IKOPIN yang terbentuk dari salah satu kerjasama/kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi, dengan tujuan untuk mengembangkan dan memodernisasi usaha simpan pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan system manajemen yang professional,sehingga memiliki kemampuan pelayanan jasa yang lebih baik dan luas.
Swamitra USP KKB IKOPIN adalah salah satu unit usaha KKB IKOPIN dan binaan PT. Bank BUKOPIN, yang didirikan pada tanggal 8 juli 2004. Awalnya Swamitra USP KKB IKOPIN bernama Unit Simpan Pinjam(USP) KKB IKOPIN, yang kegiatan usahanya hanya melayani kebutuhan anggotanya saja. Namun setelah melihat beberapa alasan, USP KKB IKOPIN ini diubah menjadi Swamitra USP KKB IKOPIN, yang kegiatannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasannya melayani kebutuhan anggota koperasi dan masyarakat umum. Alasan yang medasari preubahan tersebut antara lain :

  • Dari usulan para anggota pada RAT 
  • Melihat pangsa pasar yang bagus
  •  Struktur modal KKB IKOPIN yang masih kurang, khususnya pada Unit Simpan Pinjam 
  • Dilihat dar segi pendidikan yang dapat dimanfaatkan bagi laboratorium bagi mahsasiswa IKOPIN.

Selain itu, alasan lain mendirikannya Swamitra USP KKB IKOPIN ini adalah untuk membantu anggota dan non anggota yang membutuhkan dana. Dilihat dari jumlah penyimpanan (nasabah) dan peminjam (debitur) yang memanfaatkan jasa, Swamitra USP KKB IKOPIN ini dinilai berkembang dengan cukup baik. Prestasipun pernah diraih oleh Swamitra USP KKB IKOPIN, yaitu sebagai “Swamitra Terbaik se-Bandung dari Segi Pencapaian SHU dan rendahnya BDR aau kredit macet.

      Keadaan Organisasi
Organisasi adalah suatu system kerja sama formal dari sekelompok orang terstuktur, terkoordinasi dan memiliki pembagian kerja yang jelas dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, untuk menggambarkan pembagian kerja tersebut, diperlukan adanya suatu Struktur Organisasi.
      Struktur Organisasi Swamitra
Struktur organisasi adalah kerangka yang mewujudkan pola tetap dari hubungan-hubungan diantara bidang-bidang pekerjaan, maupun orang-orang yang menunjukan kedudukan dan peranan masing-masing dalam kebulatan kerjasama.


Job Description.
   1.  Pengurus koperasi
a.    Atasan Langsung                    : Menyerahkan wewenang kepada pengelola Swamitra.
b.    Area Tugas                              : Ruang lingkup penyusunan program kerja, anggaran Swamitra, pengawasan bisnis, dan operasi Swamitra.
c.    Fungsi                                         :
Menyusun program kerja dan anggaran Swamitra, mengawasai jalannya bisnis dan operasi Swamitra mulai enyusunan kebijakan program kerja dan anggaran Swamitra bersama dengan pengelola Swamitra, sampai pengawasan pelaksanaan serta evaluasi hasil pencapaian dari pelaksanaan kebijakan program kerja dan anggaran Swamitra tersebut.
                    
2.    Manager Swamitra
Atasan langsung                       : Pengelola Swamitra
Membawahi pinjaman              : Koordinator Operasional dan Pembina Pinjaman
Area tugas                       : Seluruh Usaha Bisnis
Fungsi                             :
 Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan bisnis Swamitra di wilayahnya, mulai dari penyusunan rencana kegiatan bisnis Swamitra yang mengacu kepada program kerja dan anggaran Swamitra, yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola Swamitra, serta pedoman swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan bisnis tersebut.

3.    Koordinator Operasional (KO)
a.    Atasan Langsung                                  : Manager Swamitra
b.    Membawahi operasional                      : Business Credit Support dan Staff                   Operasional (Teller)
c.    Area tugas                 :  Seluruh Aktivitas operasional Swamitra.
d.    Fungsi                       :
Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua egiatan operasional Swamitra, mulai dari penyusunan rencana kegiatan tahunan operasi Swamitra yang mengacu pada program kerja dan anggaran Swaitra yang sudah ditetapkan oleh pengurus koperasi beserta pengelola swamitra, serta pedoman Swamitra sampai dengan pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan tahunan Operasi Swamitra tersebut.

4.    Business Credit Support (BSC)
a.    Atasan langsung      : Koordinator Operasional
b.    Membawahi             : -
c.    Area tugas                : Seluruh aktivitas supporting proses pinjaman di swamitra
d.    Fungsi                      :
Megkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan proses pinjaman di intern swamitra, mulai dari analisis yuridis, agunan, perjanjian, serta administrasi Terhadap pencairan pinjaman. Pencairan pinjaman tersebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
5)    Staff Operasional (teller)
a.    Atasan Langsung  : Koordinator Operasional
b.    Membawahi        : -
c.    Area Tugas         :
Seluruh aktivitas pelayanan kepada nasabah dan debitur Swamitra.
d.    Fungsi                 :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan operasional pelayanan simpan pinjam, pembukuan simpanan dan pencairan simpanan sampai penutupan simpanan dan pelunasan pinjaman seta administrasi terhadap operasi pelayanan terebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
6)    Staff Internal Control
a.    Atasan Langsung      : Pengelola Swamitra sebagai pengendali opersional Swamitra
b.    Membawahi              : -
c.    Area Tugas                :
 Seluruh aktivitas control dan pengawasan operasional dan pembukuan usaha Swamitra.   
d.    Fungsi                          :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan monitoring, pengecekan dan control operasional serta pembukuan di Swamitra mulai dari terjadinya transaksi simpan pinjam, pembukuan di Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
7)    Pembina Pinjaman (Account Officer)
a.    Atasan Langsung      : Manajer Swamitra
b.    Membawahi              : Staff Kolektor Swamitra
c.    Area Tugas                :
 Seluruh usaha aspek pembiayaan dan pendanaan Swamitra kepada anggota, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan anggotanya.
d.    Fungsi                          :
Melakukan fungsi dan tanggungjawab terhadap semua kegiatan usaha pembiayaan dan usaha penghimpunan dana Swamitra di wilayahnya, mulai dari penyusunan target pembiayaan dan pendanaan sampai pelaksanaan serta pencapaian target tersebut sesuai pedoman umum bisnis dan kebijakan pelaksabaab dari pengelola Swamitra.
8)    Staff Kollektor Swamitra
a.    Atasan Langsung      : Pembina Pinjaman
b.    Membawahi                 : -
c.    Fungsi                          :
Mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegitan operasional penagihan/kewajiban (pokok dan bunga) di Swamitra mulai dari pelayanan informasi jumlah tagihan atau pembayaran dan pelunasan kewajiban oleh debitur Swamitra sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.
 Pengertian Risiko dan Penyebabnya
Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Risiko hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini timbul antara lain karena adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai. Sesuai Basel II, definisi risiko operasional adalah mencakup risiko hukum (namun tidak termasuk risiko strategik dan risiko reputasi).
Ø Risiko yang Kemungkinan Dihadapi oleh Unit Simpan Pinjam Swamitra
      Swamitra sebagai Unit Simpan Pinjam (USP) memiliki risiko yang besar terhadap tubtutan hukum, baik yang timbul dari nasabah yang bertujuan untuk menyimpan maupun meminjam dana dari pihak USP. Akan tetapi risiko yang dihadapi lebih besar apabila Swamitra memberikan pinjaman, terutama kepada pihak yang tidak diketahui latar belakangnya. Sehingga Swamitra sangat selektif dalam meminjamkan dana kepada nasabah.
Adapun persyaratan untuk meminjam dana kepada Swamitra sebagai berikut :
1)    Persyaratan administrasi meliputi :
a.    Foto copy KTP suami/istri 3 lembar.
b.    Foto copy kartu keluarga 1 lembar.
c.    Foto copy surat nika 1 lembar.
d.    Rekening listrik atau telepon bulan terakhir.
e.    Rekening PBB tahun terakhir.
f.     Foto copy jaminan :
- BPKB motor/mobil
- Sertifikat hak milik
2)    Persyaratan diluar administrasi meliputi
a.    Tujuan meminjam
b.    Penghasilan
c.    Karakteristik nasabah
d.    Menyerahkan surat berharga yang dimiliki nasabah sebagai jaminan ( BPKB, Surat Tanah dan lain-lain)
Risiko yang kemungkinan yang dihadapi oleh unit simpan pinjam atau USP Swamitra KKB IKOPIN sebagai berikut :
1.    Simpanan Macet sepert :
a.    Usaha yang brangkrut atau gulung tikar
b.    Barang yang dijaminkan hilang (contoh : motor, mobil dan lain-lain)
c.    Karyawan yang di PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja)
2.    Barang yang dijaminkan oleh nasabah palsu.
3.    Nasabah yang melarikan diri.
4.    Nasabah yang meninggal

Antisipasi Unit Simpan Pinjam Swamitra Terhadap Hukum
Adapun antisipasi dari pihak Swamitra untuk menangani hal-hal yang terdapat pada risiko-risiko tersebut:
1.    Restrukturisasi (penambahan waktu pinjaman)
2.    Apabila barang yang dijaminkan hilang karena terbakar atau dicuri maka nasabah dapat menggantikan barang tersebut dengan barang atau jaminan yang lain.
3.    Tidak memprioritaskan nasabah dengan latar belakang karyawan.
4.    Melakukan kerjasama dengan pihak berwajib untuk mengetahui keaslian dari surat-surat berharga tersebut.
5.    Pinjaman nasabah akan diganti oleh asuransi yang berlakun dan dimiliki oleh nasabah, apabila dari dana asuransi belum mencukupi dari nasabah maka akan diadakan musyawarah dengan pihak ahli waris nasabah.
6.    Dana cadangan kerugian piutang.
7.    Remedial.
Langkah-langkah yang dilakukan apabila terjadi risiko tuntutan hukum :
1.    Cari informasi
2.    Memberikan surat peringatan atau SP
3.    Musyawarah
4.    Eksekusi
5.    Lelang Barang Jaminan
6.    Apabila akan terjadi risiko yang sangat besar maka permasalahan tersebut akan diambil oleh pihak BUKOPIN
Apa itu Swamitra
         Swamitra adalah nama suatu bentuk kerjasama atau kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga USP memiliki kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Manfaat Swamitra

Sistem teknologi & manajemen Swamitra dapat meningkatkan kepercayaan anggota Koperasi.

Dapat melakukan transaksi keuangan secara on line di seluruh Kantor Swamita di Indonesia.

Dukungan informasi dan komunikasi bisnis sehingga produksi dan pemasaran dapat dilakukan dengan baik.

Penyajian laporan keuangan secara tepat dan akurat.

Sistem teknologi dan manajemen Swamitra menjadi daya tarik bagi pihak lain untuk menempatkan dana .




Persyaratan Koperasi Mitra :

Memiliki perizinan dan legalitas lengkap

 Pengurus masih aktif

Memiliki sarana & prasarana

Lain-lain sesuai ketentuan produk Bank



Pengembangan Konsep
Dengan demikian maka segala potensi bisnis yang ada di lingkungan Swamitra dapat dioptimalkan pemanfaatannya. Perluasan konsep Swamitra ini dikenal dengan nama “Swamitra Sentra”.



Swamitra Sentra

1.     Keunggulan :


 Fokus pada komoditas unggulan tertentu di lokasi Swamitra berada


Penanganan siklus bisnis dari hulu ke hilir


Pembiayaan dilakukan kepada individu & kelompok


Penyediaan sistem teknologi informasi sesuai komoditas unggulan


Dapat dikerjasamakan dengan Perusahaan Besar, Gudang atau lainnya yang terlibat di dalam siklus bisnis


Terjaminnya pembelian hasil komoditas




2. KREDIT PENSIUNAN
Usia Pensiun bukan berarti berakhirnya masa produktif Anda. Bank Bukopin memberikan kesempatan pinjaman modal bagi para pensiunan atau janda/duda pensiunan penerima uang pensiun bulanan untuk tetap menjadi tenaga produktif melalui kredit pensiunan .

2.     Keunggulan :

Dapat dijadikan modal usaha

   Besarnya dana kredit bisa sampai Rp.200 juta



Proses cepat

Diproses dengan menggunakan sistem scoring . Dana pinjaman cair pada hari yang sama*



Syarat mudah

Menyerahkan SK Pensiun dan Kuasa Potong Gaji



Perlindungan optimal

Debitur dicover oleh asuransi jiwa kredit



Bunga kompetitif

Suku bunga kredit bersaing dengan bank lain


*) Syarat & ketentuan berlaku



3. KREDIT PNS AKTIF
Kini buat Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif dapat memanfaatkan pinjaman dana dari Bank Bukopin untuk membuka usaha/peluang bisnis maupun untuk memenuhi kebutuhan lainnya melalui Pinjaman PNS aktif Bank Bukopin yang dikerjasamakan dengan BPR-BPR Pemda/Pemkot di seluruh Indonesia.

Keunggulan :

Melayani sampai pelosok

Sesuai dengan lokasi BPR berada



 Dapat dijadikan sebagai modal usaha

Plafond kredit sampai dengan Rp.200 juta



 Proses cepat

Diproses dengan menggunakan sistem scoring . Dana pinjaman cair pada hari yang sama*)



Ø Syarat mudah

Telah menjadi PNS dan masih aktif



Ø Perlindungan optimal

Debitur dicover oleh asuransi jiwa kredit


*) Syarat & ketentuan berlaku


Persyaratan :

Identitas diri & suami/istri pemohon

Slip gaji terakhir

 NPWP untuk plafond di atas Rp.50 juta



4. KPR & KPA MIKRO
Merupakan Pemberian fasilitas kredit kepada karyawan untuk pembelian rumah tinggal dan apartemen.

Keunggulan :

Proses cepat

Diproses dengan menggunakan sistem scoring . Persetujuan kredit maksimal 1 hari *)



Syarat mudah

Telah menjadi karyawan minimal 1 tahun



Mendapat subsidi

Bekerjasama dengan instansi terkait dalam menyediakan fasilitas pinjaman dengan bunga bersubsidi



Lokasi rumah strategis

Sesuai dengan wilayah kerjasama Developer



Praktis

Pembelian tempat tinggal siap huni



Uang Muka Murah

Besarnya minimal 10% dari harga jual


*) Syarat & ketentuan berlaku



4. KPR & KPA MIKRO (2)
Jenis-jenis Fasilitas:


Ø KPR Sejahtera PUMP-KB


Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek


KPR




Ø KPR Mikro




Ø KPR Mikro-300


Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek


KPR




Ø KPA Mikro


Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek


KPA




Ø KPR Sejahtera PUMP-KB


Untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan Kerjasama Bank (PUMP-KB) Jamsostek.







Persyaratan debitur :

1.     WNI, usia 21 s/d 55 tahun

2.     Telah menjadi karyawan tetap/PNS/TNI-Polri

3.     Untuk pembelian rumah pertama

4.     Peserta Jamsostek untuk fasilitas PUMP-KB


v Persyaratan dokumen :

1.     Identitas diri dan suami/istri pemohon

2.     NPWP

3.     Slip gaji terakhir

4.     Kartu perserta Jamsostek

5.     Untuk PNS/TNI Polri sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku



5. DIRECT LOAN MIKRO
Bank Bukopin mengembangkan usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui kemudahan akses permodalan bagi usaha-usaha produktif maupun karyawan perusahaan.

 Keunggulan :

1.     Syarat mudah

2.     Proses cepat

3.     Suku bunga kompetitif

4.     Agunan fleksibel

5.     Diperuntukkan bagi wiraswasta & karyawan


Ø Persyaratan Kredit :

1.     W N I

2.     Usia minimal 21 tahun atau telah menikah dan usia maks. Kredit lunas maks. 60 tahun

3.     Telah menjalani usaha atau menjadi karyawan min. 2 tahun

4.     Copy rekening Bank 3 bulan terakhir (jika ada)

5.     Menyerahkan identitas diri dan legalitas usaha



Fitur :

Pinjaman Bukopin – 100 (PB-100)


1.     Plafond s/d Rp.150 juta


2.     Jangka waktu maksimal 3 tahun


3.     Pola pembayaran angsuran


4.     Suku Bunga sesuai ketentuan Bank




Pinjaman Bukopin – 250 (PB-250)


1.     Plafond Rp.150 juta s/d Rp.500 juta


2.     Jangka waktu maksimal 5 tahun


3.     Pola pembayaran angsuran


4.     Suku Bunga sesuai ketentuan Bank





6. KREDIT MASA PRA PENSIUN
Merupakan Kredit yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa Persiapan Pensiun atau 6 (enam) bulan sebelum pensiun.

Keunggulan :

1.     Sebagai persiapan masa depan menghadapi masa pensiun

2.     Perlindungan optimal melalui asuransi

3.      diangsur sebelum dan sesudah masa pensiun

4.     Suku bunga kompetitif

5.     Persyaratan mudah

6.     Proses cepat


Ø Fitur :

1.     Plafond mulai Rp.1 juta s/d Rp.200 juta

2.     Jangka waktu maksimal 10 tahun

3.     Pola pembayaran angsuran

4.     Suku Bunga sesuai ketentuan Bank


Ø Persyaratan:

1.     Identitas diri dan suami/istri pemohon

2.     SK Pensiun yang belum distempel bayar oleh PT. Taspen

3.     belum memilih kantor bayar



7. TABUNGAN SiAga PENSIUNAN
Ø Keunggulan :

1.     Dapat dijadikan sebagai media penerimaan pembayaran pensiun

2.     Aksesbilitas tinggi

3.     Pembukaan dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Bukopin

4.     Nasabah dilindungi oleh asuransi



Keterangan
SiAga
Pensiun ASABRI
SiAga
Pensiun PLN
SiAga
Pensiun Taspen
Syarat Ketentuan
Rp
Rp
Rp




Setoran awal
10.000
15.000
20.000
Minimal Setoran selanjutnya
10.000
10.000
10.000




Saldo Minimal
15.000
15.000
20.000
Denda Saldo dibawah minimal
0
0
0




* Biaya Administrasi
5.000
0
5.000
Biaya Penutupan rekening
15.000
15.000
20.000




Contact Group :
Bisnis Mikro PT. bank Bukopin Tbk
Gedung Bukopin

Jln. Bintara 1
Daftar pustaka