Kamis, 11 Juni 2015

PEMBANGUNAN DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI KOREA SELATAN




1.                  Pembangunan koperasi pertanian di Korea Selatan benar-benar dimulai dari atas (top-down approach) melalui pembentukan NACF (1961) oleh pemerintah militer sebagai koperasi pertanian tingkat nasional yang kemudian baru dibentuk koperasi-koperasi pertanian tingkat primer.
Seiring dengan perubahan totaliter ke demokrasi (1987) maka struktur organisasi koperasi pertanian Korea Selatan yang sejak awal pendiriannya dikendalikan oleh pemerintah berubah menjadi organisasi ekonomi yang demokratis. Yang kepengurusan maupun kebijakan usahanya ditentukan oleh anggotanya sendiri.
Dalam kondisi organisasi yang demokratis serta mendapatkan dukungan pemerintah, maka koperasi pertanian Korea Selatan yang sejak awal hingga saat ini tetap setia sebagai koperasi pertanian dapat mengembangkan usaha pelayanan dalam berbagai bidang: produksi, pemasaran, distribusi serta jasa keuangan (perbankan dan asuransi), tanpa melupakan faktor pendukungnya berupa pendidikan dan media massa. Dengan volume usaha sebesar USD 24.687 juta dan aset sebesar USD 199.783 juta (2005), dalam daftar Global 300 ICA, NACF menempati peringkat 4.
Meskipun koperasi di kalangan para petani Korea Selatan sudah dikenal pada awla abad 20, tetapi koperasi pertanian seperti yang kita kenal pada saat ini, baru dimulai pada 1961, yaitu saat pembentukan NACF yang merupakan gabungan antara koperasi-koperasi pertanian yang telah dibentuk oleh para petani sendiri dengan Bank Pertanian. Prakarsa pembentukan NACF ini dilakukan oleh pemerintahan militer sebagai sarana pembangunan ekonomi di pedesaan.
Langkah NACF selanjutnya, dengan menggunakan sumber daya manusia koperasi-koperasi pertanian dan Bank Pertanian, adalah turun ke desa-desa untuk membentuk koperasi-koperasi pertanian tingkat primer. Dengan demikian boleh dikatakan bahwa pengembangan koperasi pertanian Korea Selatan didasarkan pada pendekatan dari atas.
Meskipun prakarsa pengembangan koperasi pertanian lebih banyak dilakukan oleh pemerintah, lambat laun timbul kesadaran di kalangan petani, bahwa nasib perkembangan koperasi akan lebih banyak ditentukan oleh mereka sendiri. Dengan dasar pemikiran ini, maka pada tahun 1965 para petani anggota koperasi memprakarsai bangkitnya Gerakan Petani Baru dengan tujuan meningkatkan pernan petani sebagai pelaku utama dalam gerakan koperasi pertanian. Gagasan ini baru terwujud pada saat terjadi perubahan sistem pemerintahan dari pemerintahan militer/ otoriter ke pemerintahan demokrasi pada tahun 1987. Seiring dengan iklim demokrasi dalam politik negara, para petani anggota koperasi yang didukung oleh para cendekiawan dan para ahli juha menginginkan sistem demokrasi dalam manajemen Koperasi Pertanian Korea Selatan. Oleh desakan dari bawah ini, NACF kemudian menyelenggarakan seminar dan lokakarya, sejak pertengahan paruh kedua tahun 1987 hingga akhir tahun 1988. Hasilnya cukup fenomenal, undang-undang yang menyatakan bahwa pengurus koperasi pertanian ditunjuk oleh pemerintah dihapus, dan berdasarkan undang-undang yang baru para petani anggotanya dapat memilih sendiri ketua/ pengurus koperasi primernya. Demikian pula Presiden/ Ketua NACF yang semula ditunjuk oleh Presiden Korea Selatan atas rekomendasi Menteri Pertanian dan Kehutanan, berdasarkan undang-undang yang baru dipilih langsung oleh para Ketua Koperasi Pertanian Primer. Bahkan berdasarkan Undang-undang tahun 1994, Ketua NACF harus dari petani anggota koperasi. Demikian pula kepengurusan koperasi primer, yang semula ditunjuk pemerintah mulai saati itu dipilih langsung oleh anggota petani. Pemilihan pengurus secara langsung oleh anggota ini mulai dilaksanakan sejak 1990.
Selain di bidang kepengurusan, demokratisasi (boleh juga disebut deofisilisasi) juga terjadi pada penunjukan auditor NACF, yang semula ditunjuk oleh Menteri Pertanian dan Kehutanan, sekarang dipilih oleh ketua-ketua koperasi primer, sehingga bisa lebih independen. Sedangkan CEO (Chief Executif Officer) NACF yang semula ditunjuk oleh Presiden NACF dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Kehutanan sekarang tetap ditunjuk oleh Presiden NACF tetapi dengan persetujuan Rapat Anggota. Perencanaan usaha dan anggaran yang semula harus dengan persetujuan Menteri Pertanian dan Kehutanan sekarang tak lagi demikian, kecuali untuk bantuan pemerintah, masih harus dengan persetujuan Menteri.
Sikap otonom dan kemandirian Koperasi Pertanian Korea Selatan juga ditunjukan terhadap perdagangan bebas, yang dinilai sangat merugikan petani anggotanya. Sikap ini dibuktikan ketika pada tahun 1991 koperasi mengumpulkan tiga juta tanda tangan anggota dan masyarakat dari seluruh Korea Selatan, dan kemudian pada tahun 1993 koperasi mengirimkan delegasi ke Jenewa untuk memprotes perdagangan bebas, saat berlangsung sidang terakhir Putaran Uruguay.
Status otonom yang disandang koperasi pertanian ini juga berpengaruh positif pada pengembangan usahanya, sehingga untuk dapat melebarkan sayap usahanya, seperti dalam transportasi, usaha perbankan, investasi ke perusahaan-perusahaan terkait dengan pertanian serta diversifikasi investasi dana-dana surplus NACF, dilakukan secara mandiri oleh koperasi.
2.      PERKEMBANGAN ORGANISASI DAN USAHA PELAYANAN
Dari segi organisasi/ kelembagaan, koperasi pertanian Korea Selatan selalu berupaya untuk terus meningkatkan efisiensi melalui restrukturisasi. Jika pada awal pembentukannya terdapat 21.239 koperasi primer, dengan anggota rata-rata 105 orang, pada 1968 diciutkan melalui merjer menjadi 16.089 koperasi dengan anggota rata-rata 139 orang. Sedangkan pada tingkat skunder (thownship level) dari dua koperasi menjadi 72 koperasi. Pada tahun 1968 itu, kegiatan koperasi-koperasi primer hanya terbatas pada pemberian pinjaman untuk modal-modal pertanian dan pembahian pupuk, terutama koperasi sekunder bergerak dalam kegiatan pelayanan kredit, asuransi, proyek-proyek pengembangan dan kosultasi.
Dalam upaya untuk terus meningkatkan efisiensi pelayanan kepada anggota petani, restrukturisasi organisasi terus dilakukan. Pada tahun 1973 koperasi-koperasi primer tinggal 1500 dengan rata-rata anggota per koperasi sebesar 1400 orang (dari sebelumnya 139 orang pada tahun 1968). Pada periode ini koperasi-koperasi primer mulai dilibatkan dalam penyaluran kredit serta pengembangan waserda yang menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi anggota. Mulai tahun 1971, koperasi-koperasi primer dikembangkan menjadi koperasi serba usaha dengan mengambil alih beberapa kegiatan kunci dari koperasi tingkat skunder, termasuk pelayanan asurasni koperasi. Pengambilalihan beberapa kegiatan pelayanan kepada anggota koperasi petani ternyata berbuah sangat positif, terutama bagi koperasi primer dalam rangka pelayanan kepada anggota, sehingga NACF pun kemudian melimpahkan tanggung jawab penjualan polis auransi, pinjaman jangka menengah dan panjang, demikian pula pinjaman dan asuransi serta penjualan mesin-mesin pertanian yang sebelumnya ditangani koperasi skunder kepada koperasi primer. Pengalihan beberapa kegiatan pelayanan koperasi ini dapat meningkatkan pendapatan koperasi-koperasi primer, sementara distribusi pupuk, bahan-bahan kimia serta mesin-mesin pertanian kepada anggota menjadi semakin lancar.
Dengan berkembangnya koperasi-koperasi primer, sebagai koperasi serba usaha, maka keberadaan koperasi tingkat skunder menjadi tidak efektif lagi pada tahun 1981 struktur koperasi pertanian Korea Selatan, yang semula terdiri dari tiga tingkat dirampingkan menjadi hanya dua tingkat dengan meniadakan koperasi skunder (city/ county cooperative), yang selanjutnya perannya menjadi kantor cabang NACF. Penghapusan tingkat skunder yang memungkinkan pelayanan langsung oleh NACF sebagai koperasi pertanian tingkat induk/ nasional kepada koperasi primer, yang dikuatkan dengan undang-undang ini, sangat mengurangi biaya operasional serta meningkatkan efisiensi pelayanan koperasi.
Dalam posisinya yang lebih otonom dan independen, Koperasi Pertanian Korea Selatan lebih leluasa dalam menyeimbangkan usaha pelayanannya kepada anggota. Pada tahun 1993 misalnya dalam rangka peningkatan pengumpulan hasil produksi pertanian anggota, NACF telah membangun 181 titik pengumpulan hasil pertanian, 116 gudang berpendingin udara dan 30 pusat penyortiran buah. Pada saat itu juga didirikan kompleks pengolahan beras modern untuk pengeringan, penggilingan, pengepakan dan pengemasan hasil panen padi di beberapa daerah. Jumlah pasar swalayan (supermarket) juga meningkat tajam, dari 38 menjadi 217 buah, warung pemasaran langsung dari 38 menjadi 151 buah, pusat pengapalan hasil pertanian dari dua menjadi enam buah. Dalam upaya mengurangi produk-produk impor dari luar negeri, pada saat itu NACF membangun sembilan pabrik pengolahan makanan.
Dalam rangka pelayanan kepada anggota petani, NACF tidak hanya membatasi diri pada pembangunan sarana dan prasarana di dalam negeri, tetapi juga melalui perdagangan internasional. Sebagai saranan perdagangan ekspor hasil pertanian anggota dan impor barang kebutuhan petani seperti mesin-mesin pertanian, obat-obatan dan sebagainya, NACF pada 1990 mendirikan Korea Agricultural Cooperative Trading Co, dan juga membuk perwakilan di New York (Amerika Serikat) dan Fokuoka (Jepang) sebagai pusat pembelian barang-barang kebutuhan petani (Agricultural Product Shopping Center). Untuk memasarkan hasil pertanian anggota dan sekaligus untuk melayani kebutuhan mereka melalui toko serba ada (department store), pasar swalayan (supermarket), pusat jajan makanan (Food Center), NACF mendirikan Korea Agricultural Cooperative Marketing Co. Sementara untuk melayani pupuk kepada petani, NACF memiliki saham sebanyak 70% pada Namhal Chemical Corporation, pabrik pupuk terbesar di Korea Selatan yang melayani 70% kebutuhan petani Korea Selatan. Semua perusahaan ini berstatus sebagai subsidiari.
Dakam rangka pelayanan keuangan kepada anggota, NACF memiliki unit usaha perbankan dan asuransi. Untuk perbankan jumlahnya di tingkat wilayah/ propinsi ada 17 buah, sedangkan pada tingkat kabupaten (county) terdapat 155 buah kantor bank yang melayani 1332 koperasi primer. Kantor-kantor tingkat kota/ kabupaten yang jumlahnya 155 ini menjadi pusat pelayanan bank tingkat kabupaten melayani enam sampai sepuluh koperasi primer. Secara keseluruhan kinerja perbankan Koperasi Pertanian/ NACF merupakan bank komersial terbesar nomor dua di antara 32 bank di Korea Selatan (2000). Dilihat dari depositonya, bank-bank koperasi merupakan bank terbesar di Korea Selatan (2000). Sedangkan unit asuransinya, yang merupakan perusahaan asuransi terbesar nomor empat di Korea Selatan, NACF menawaran 21 jenis asuransi jiwa dan tujuh asuransi non jiwa.
Usaha prosesing hasil pertanin dilakukan baik oleh NACF maupun koperasi-koperasi primer anggotanya, yang jumlahnya 64 pabrik pengolahan hasil pertanian, yang antara lain menghasilkan: bermacam-macam jus buah, minyak goreng, sayur-mayur, saus, kacang, jamur, kimchi, dsb, yang banyak di antaranya di ekspor, termasuk ke Indonesia.
Sebagai media suara/ aspirasi petani dan media kebijkan bagi pengembangan pertanian, sejak 1964 NACF menerbitkan Koran Petani (Farmer Newspaper), yang terbit dua hari sekali dengan tiras sebanyak 300.000 eksemplar. Sedangkan sebagai sarana pendidikan dan pelatihan bagi staf maupun bagi pengurus koperasi primer anggotanya, NACF sejak 1962 memiliki Agricultural Cooperative College, yang juga terbuka bagi para mahasiswa untuk menuntut ilmu perkoperasian dan pertanian.
Menurut versi Global 300 ICA, dengan volume usaha (turn over) sebesar USD 24.687 juta dan aset sebesar USD 199.783 juta (2005), NACF yang beranggotakan 1.384 koperasi primer (1.278 regional cooperatives/ koperasi padi-padian dan 109 community cooperatives/ koperasi khusus: sayur-mayur, buah-buahan dan sebagainya), dengan anggota perorangan sebanyak 2.411.272 orang dan memiliki karyawan sebanyak 15.622 orang itu, menempati posisi nomor empat koperasi kelas dunia.

Jumat, 05 Juni 2015

JENIS DAN BENTUK KOPERASI



Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
• Koperasi Desa
• Koperasi Pertanian
• Koperasi Peternakan
• Koperasi Perikana
• Koperasi Kerajinan/Industri
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi Menurut PP 16 Tahun 1992
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Kredit
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 pasal 1, bahwa Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam. Keanggotaan koperasi simpan pinjam pada prinsipnya bebas bagi semua orang yang memenuhi untuk menjadi anggota koperasi dan orang-orang dimaksud mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kegiatan usaha atau mempunyai kepentingan ekonomi yang sama, misalnya KSP dengan anggota petani, KSP dengan anggota karyawan.
2.      Koperasi Konsumen
Sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Keanggotaan koperasi konsumen atau pendiri koperasi konsumen adalah kelompok masyarakat misal : Kelompok PKK, Karang Taruna, Pondok Pesantren, Pemuda dan lain-lain yang membeli barang-barang untuk kebutuhan hidup sehari-hari seperti sabun, gula pasir, minyak tanah. Di samping itu Koperasi Konsumen membeli barang-barang konsumen dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhan anggota.

Koperasi Konsumen menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak, berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota dan di samping pelayanan untuk anggota, Koperasi Konsumsi juga boleh melayani umum.
3.      Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang, misalnya :
• Koperasi Kerajinan Industri Kecil, anggotanya para pengrajin.
• Koperasi Perkebunan, anggotanya produsen perkebunan rakyat.
• Koperasi Produksi Peternakan, anggotanya para peternak.
4.      Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang pemasaran barang-barang dagang, misal :
• Koperasi Pemasaran ternak sapi, anggotanya adalah pedagang sapi.
• Koperasi Pemasaran elektronik, anggotanya adalah pedagang barang-barang elektronik
• Koperasi Pemasaran alat-alat tulis kantor, anggotanya adalah pedagang barang-barang alat tulis kantor.
5.      Koperasi Jasa
Koperasi Jasa didirikan untuk memberikan pelayanan (jasa) kepada para anggotanya. Ada beberapa koperasi jasa antara lain :
• Koperasi Angkutan, memberikan jasa angkutan barang atau orang. Koperasi angkutan didirikan oleh orang-orang yang mempunyai kegiatan di bidang jasa angkutan barang atau orang.
• Koperasi Perumahan, memberikan jasa penyewaan rumah sehat dengan sewa yang cukup murah atau menjual rumah dengan harga murah.

• Koperasi Asuransi, memberi jasa jaminan kepada para anggotanya seperti asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran. Anggota Koperasi Asuransi adalah orang-orang yang bergerak di bidang jasa asuransi.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
• Koperasi Simpan Pinjam
Jenis-Jenis Usaha Koperasi
1. Koperasi Produksi adalah koperasi yang tiap-tiap anggota adalah pekerja atau karyawan sekaligus pengusaha atau majikan dari perusahaan koperasi yang dimilikinya bersama.
2. Koperasi pemberi/peningkatan pelayanan : para anggota memiliki organisasi-organisasi ekonominya sendiri-sendiri (berupa perusahaan/rumah tangga), yang mengharapkan peningkatannya melalui pelayanan barang dan jasa yang disediakan, diberikan oleh perusahaan koperasi yang dimiliki dan dipertahankan secara bersama-sama. Koperasi ini dapat menunjang (promotional relationship). Sesuai dengan tipe kehidupan ekonomi para anggotanya jenis koperasi ini dapat dibedakan atas :
3.      Koperasi yang bertugas meningkatkan kepentingan ekonomi dari rumah tangga para anggotanya, disebut koperasi konsumen dalam arti luas;
4. Koperasi yang bertugas meningkatkan kemampuan ekonomi perusahaan-perusahaan (usaha tani, satuan usaha, perusahaan industri kecil) para anggotanya disebut koperasi produsen.
Klasifikasi koperasi menurut fungsi yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
1. Koperasi dimana para anggotanya memperoleh lapangan kerja padanya disebut koperasi produksi.

2. Koperasi yang menyediakan barang dan jasa bagi para anggotanya disebut koperasi pengadaan (atau pembelian).
3. Koperasi yang menjual/memasarkan barang dan jasa dari para anggotanya disebut koperasi penjualan atau koperasi pemasaran.
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi (sesuai PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Bentuk Koperasi (administrasi pertahanan; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi Primer dan Sekunder
• Koperasi Primer
merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
• Koperasi Sekunder
merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
• Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
• Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
• Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder
Pelayanan yang diberkan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
• Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
2.MODAL KOPERASI
simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
Modal sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
. Modal pinjaman dapat berasal dari
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

3. KEBERHASILAN KOPERASI YANG DI AMBIL SUMBER DANANYA
Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usah