Sabtu, 01 November 2014

RUANG LINGKUP MANAJEMEN RISIKO




1.      Ruang lingkup manajemen risiko.

Di sekitar tahun 1980-an mulai dikenal tentang manajemen risiko. Manajemen risiko adalah suatu metode yang disusun secara logis dan sistematis dari suatu rangkaian kegiatan: penetapan konteks, identifikasi, analisa, evaluasi, pengendalian serta komunikasi risiko.

Proses ini dapat diterapkan di semua tingkatan kegiatan, jabatan, proyek, produk ataupun asset. Manajemen risiko dapat memberikan manfaat optimal jika diterapkan sejak awal kegiatan.Walaupun demikian manajemen risiko seringkali dilakukan pada tahap pelaksanaan ataupun operasional kegiatan.Tujuan dari manajemen risiko adalah minimisasi kerugian dan meningkatkan kesempatan ataupun peluang.

Ruang lingkup proses manajemen risiko terdiri dari:
A.    Penetapan tujuan
B.     Menetapkan strategi, kebijakan organisasi dan ruang lingkup manajemen risiko yang akan dilakukan.
C.     Identifkasi risiko
D.    Mengidentifikasi apa, mengapa dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya risiko untuk analisis lebih lanjut.
E.     Analisis risiko
F.      Dilakukan dengan menentukan tingkatan probabilitas dan konsekuensi yang akan terjadi. Kemudian ditentukan tingkatan risiko yang ada dengan mengalikan kedua variabel tersebut (probabilitas X konsekuensi).
G.    Evaluasi risiko
H.    Membandingkan tingkat risiko yang ada dengan kriteria standar.Setelah itu tingkatan risiko yang ada untuk beberapa hazards dibuat tingkatan prioritas manajemennya.Jika tingkat risiko ditetapkan rendah, maka risiko tersebut masuk ke dalam kategori yang dapat diterima dan mungkin hanya memerlukan pemantauan saja tanpa harus melakukan pengendalian.
I.       Pengendalian risiko
J.       Melakukan penurunan derajat probabilitas dan konsekuensi yang ada dengan menggunakan berbagai alternatif metode, bisa dengan transfer risiko, dan lain-lain
K.    Monitor dan Review
L.     Monitor dan review terhadap hasil sistem manajemen risiko yang dilakukan serta mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan.
M.   Komunikasi dan konsultasi
N.    Komunikasi dan konsultasi dengan pengambil keputusan internal dan eksternal untuk tindak lanjut dari hasil manajemen risiko yang dilakukan.

Manajemen risiko dapat diterapkan di setiap level di organisasi. Manajemen risiko dapat diterapkan di level strategis dan level operasional. Manajemen risiko juga dapat diterapkan pada proyek yang spesifik, untuk membantu  proses pengambilan keputusan ataupun untuk pengelolaan daerah dengan risiko yang spesifik.

Setiap proses dalam manajemen risiko harus didokumentasikan, alasan untuk pendokumentasian adalah sebagai berikut:
  • Menggambarkan proses manajemen risiko yang dilaksanakan telah berjalan dengan tepat
  • Memberikan masukan data dan informasi untuk proses identifikasi dan analisis risiko
  • Menyediakan daftar risiko yang ada dan mengembangkan database organisasi
  • Menyediakan informasi untuk proses pengambilan keputusan yang relevan dengan rencana dan pelaksanaan manajemen risiko
  • Memfasilitasi pengawasan dan review berkelanjutan
  • Menyediakan informasi yang diperlukan untuk uji coba audit
  • Mensosialisasikan dan mengkomunikasikan informasi yang berhubungan dengan manajemen risiko
2.      Penanggulangan risiko
  • IDENTIFIKASI RISIKO 
Identifikasi resiko adalah usaha sistematis untuk menentukan ancaman terhadap rencana perusahaan. 
Tujuan identifikasi risiko :
 untuk menghindari resiko bilamana mungkin, serta menghindarinya setiap saat diperlukan.
 Tipe risiko :
·         risiko generic: merupakan ancaman potensial pd setiap kegiatan usaha.
·         risiko produk spesifik: hanya dapat diidentifikasi dgn pemahaman khusus mengenai teknologi, manusia, serta lingkungan yg spesifik terhadap operasi perusahaan.
Metode untuk  mengidentifikasi resiko adalah menciptakan checklist item risiko.
Kategori checklist item resiko :
·         resiko ukuran produk                                    
 resiko yg mempengaruhi bisnis
·         resiko yg dihubungkan dgn karakteristik pelanggan
·         resiko definisi proses
·         resiko teknologi yang akan dibangun
·         resiko lingkungan pengembangan
·         resiko yg berhubungan dgn ukuran dan pengalaman staf

3.      MANFAAT/FUNGSI MANAJEMEN RESIKO
  1. Menemukan Kerugian Potensial
  artinya berupaya untuk menemukan/ mengidentifikasi seluruh resiko murni yang dihadapi perusahaan, meliputi:
  1. Kerusakan fisik atas harta kekayaan perush
  2. Kehilangan pendapatan akibat terganggunya operasi perusahaan
  3. Kerugian akibat tuntutan hukum dari pihak lain
  4. Kerugian yang timbul krn tindakan criminal


    2. Mengevalusi Kerugian Potensial

Artinya melakukan evaluasi dan penilaian thd semua kerugian potensial yg dihadapi perush, mengenai:
  1. Besarnya kemungkinan frekuensi terjadinya kerugian
  2. Besarnya kegawatan dari tiap kerugian
  3. Memilih teknik/cara yg tepat atau menentukan suatu kombinasi dari teknik yang tepat guna menanggulangi kerugian
 4. Pengaruh Asuransi Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi
 
a)      Memberi Rasa Aman
b)      Melindungi Keluarga Dari Perpecahan
c)      Menghilangkan Ketergantungan
d)     Menjamin Kehidupan Wanita Karir
e)      Kontribusi Terhadap Pendidikan
f)       Kontribusi Terhadap Lembaga-Lembaga Sosial
g)      Kontribusi Terhadap Lembaga-Lembaga Sosial
h)      Memberikan Manfaat Terhadap Pemupukan Kekayaan
i)        Stimulasi Menabung
j)        Menyediakan Dana Yang Dibutuhkan Untuk Investasi
B.     Peranan asuransi sendiri dalam memproduktifkan kegiatan ekonomi dan sosial adalah :
a)      Melengkapi Persyaratan Kredit
b)      Melengkapi Persyaratan Kredit
c)      Mengurangi Biaya modal
d)     Mengurangi Biaya modal
e)      Mendorong usaha pencegahan
f)         Membantu Upaya Peningkatan Konservasi Kesehatan
Sumber: http://ariefharahap.blogspot.com/2011/11/manajemen-resiko.html

Selasa, 14 Oktober 2014

Asuransi Jiwa



Nama                    :               Kaidah safitri
Kelas                     :               3DF02
Npm                      :               54212014

  1. Pengertian dan study kasus tentang Asuransi jiwa.

Asuransi Jiwa yaitu Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang
dipertanggungkan.

2. studi kasus :
Contoh Saya sendiri (Khanti Sari) Berusia 32 Tahun. Sya Menyisihkan Sebanyak 50rb / hari Atau 1,5jt/Bulan Atau 18jt/Tahun Atau 180Jt 10 Tahun. Dengan Asuransi Jiwa Prudential, Maka saya bisa memberikan warisan Hingga 2 miliar rupiah kepada keluarga saya apabila terjadi resiko meninggal.
10 Tahun Kemudian (di usia saya ke 42 Tahun)Dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 230 JT
20 Tahun kemudian ( di usia saya ke 52 Tahun) Dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 776JT
30 Tahun kemudian (di usia saya ke 62 Tahun) Dana yang bisa saya peroleh dari hasil investasi adalah sebesar 2,8 Miliar
Disamping semua dana investasi yang bisa saya peroleh, saya juga mendapatkan perlindungan jiwa, yaitu apabila saya meninggal biasa maka ahli waris saya berhak mendapatkan dana sebesar 1 miliar ( di tambah nilai dana hasil investasi ), dan jikalau meninggal karena kecelakaan ahli waris berhak mendapatkan 2 miliar ( di tambah nilai dana hasil investasi ).
Sumber                :              http://www.agenasuransiprudential.net/produk/asuransi-jiwa-prudential/

Jumat, 10 Oktober 2014

ASURANSI KERUGIAN



NAMA                        :           KAIDAH SAFITRI
KELAS                       :           3DF02
NPM                           :           54212014

ASURANSI KERUGIAN
Asuransi kerugian menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab – sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.

CONTOH KASUS
            Kasus asuransi yang menimpa Ahmad Dhani menjadi berita banyak media di Indonesia. Hal ini berkaitan klaim asuransi atas putra bungsu dari musisi tersebut sebesar 500 juta tidak cair.
Anak Ahmad Dhani yang dipanggil akrab dengan 'Dul' terluka parah dan juga menewaskan 7 orang meninggal dunia.

Hal yang mengejutkan terjadi karena klaim tersebut ditolak oleh Prudential karena kasus Dul itu karena melanggar hukum. Menurut mereka setiap produk asuransi memiliki perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Jika syarat telah dipenuhi maka seluruh klaim akan dibayar, begitu pernytaan Nini  Suhandoyo yang merupakan Corporate Marketing & Communication Director PT Prudential Life Insurance.

Ini merupakan studi kasus asuransi kecelakaan yang menarik. Ahmad Dhani menganggap tidak sepantasnya pihak Prudential langsung menuduh kasus melanggar hukum. Benar  tidaknya melanggar hukum pengadilan yang memutuskan, bukan pihak asuransi.

Sumber :